Jakarta, Portonews.com – Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pendampingan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di wilayah Batam, Rempang, Galang, Provinsi Kepulauan Riau. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran dan perusakan kawasan hutan serta ekosistem mangrove pada tanggal 7 Juli.
Dalam kunjungan kerja pengawasan yang melibatkan Komisi IV DPR RI, Gakkum KLHK, BRGM, PSDKP, dan PRL KKP, beberapa lokasi yang diselidiki termasuk kegiatan tambak yang dilakukan oleh PT DMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dan PT TSJU di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam yang berada di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Selain itu, terdapat kegiatan reklamasi di Kawasan HL Berlian Pantai, Pulau Sembakau Kecil yang diduga dilakukan oleh PT DIP dan PT PJL di Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, serta kegiatan reklamasi/pematangan lahan untuk perumahan di Jalan Pajajaran Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang diduga dilakukan oleh PT RS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT DMP, PT TSJU, PT DIP, PT PJL, dan PT RS meliputi pendudukan kawasan hutan secara tidak sah, pelanggaran terhadap baku kerusakan lingkungan hidup, dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan. Gakkum KLHK dan KKP kemudian mengambil tindakan dengan menyegel lokasi-lokasi tersebut melalui pemasangan garis pengawas (PPLH), penyidik (PPNS), serta plang peringatan.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, menyampaikan komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan. Apabila terbukti adanya pelanggaran aturan, Gakkum KLHK akan mengambil tindakan tegas terhadap individu maupun korporasi yang terlibat. Perusakan lingkungan dan kawasan hutan merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.
Dalam upaya mendorong kepatuhan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kawasan hutan, khususnya kawasan ekosistem mangrove, Rasio Ridho Sani telah memerintahkan penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut serta melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Selain itu, koordinasi dengan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga dilakukan untuk penyelidikan bersama.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup dan melindungi kawasan hutan. Pemerintah akan terus berupaya untuk mengatasi pelanggaran dan perusakan lingkungan guna menjaga keberlanjutan ekosistem yang penting bagi kehidupan kita semua