Jakarta, Portonews.com – Reformasi birokrasi telah lama digaungkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun melakukan pembenahan khususnya dari sisi internal.
Tidak hanya itu, sejumlah program di tahun 2023 ini terus dilaksanakan dengan tetap menjalankan enam kebijakan dari KLHK. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono saat menjawab pertanyaan dari PORTONEWS.
Berikut adalah kutipan wawancara lengkapnya:
Sebagai Sekretaris Jenderal KLHK, strategi apa yang telah dilakukan dalam mewujudkan reformasi birokrasi di KLHK?
Kami terus mengupayakan transformasi birokrasi KLHK yang adaptif, bersinergi menuju perekonomian negeri yang tetap solid. Kami memiliki enam indikator kinerja program yang menjadi parameter birokrasi KLHK menjadi adaptif dan sinergis, yaitu:
Nilai Reformasi Birokrasi KLHK, Tingkat Kepuasan Pelayanan Internal, Tingkat Kepuasan Pelayanan Publik, Nilai Keterbukaan formasi Publik KLHK, Opini Laporan Keuangan KLHK, dan Indeks Kualitas Kebijakan KLHK.
Bagaimana cara mengimplementasikan dan mengawal agenda Reformasi Birokrasi tersebut?
Kami melakukan monitoring dan evaluasi secara kontinu kinerja terhadap agen perubahan. Kami juga melakukan perbaikan dengan melakukan integrasi sistem informasi baik internal maupun eksternal. Kemudian diperkuatnya sarana konsultasi dan pengawasan satu pintu.
Selanjutnya juga dilakukan penyesuaian SOP atas tindak lanjut peta proses bisnis baru setelah penyederhanaan birokrasi sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik mendukung tren positif nilai Reformasi Birokrasi.
Bagaimana capaian reformasi birokrasi di KLHK sampai saat ini?
Berdasarkan penilaian Reformasi Birokrasi KLHK oleh Kemenpan RB, KLHK memiliki tren positif pada hasil penilaiannya.
Hal ini dilihat dari tren hasil penilaian sejak tahun 2015 – 2022, dimana pada tahun 2015 KLHK mendapatkan nilai 61.80 dan terus meningkat setiap tahunnya hingga terakhir di tahun 2022 KLHK mendapatkan nilai 76,14. Memang belum cukup, KLHK berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai tersebut sebagai wujud menciptakan birokrasi KLHK yang adaptif yang dapat bersinergi mendukung peningkatan perekonomian negara.
Birokrasi seperti apa yang ingin dibentuk oleh KLHK?
KLHK ingin membentuk birokrasi yang lentur sekaligus tegas dalam berbagai macam persoalan. Birokrasi juga harus berdampak untuk masyarakat luas.
Pada tahun 2023 ini yang diramalkan akan terjadi banyak gejolak ekonomi dan ketidakpastian global maka Birokrasi yang lentur ini menjadi salah satu kunci agar Indonesia bisa melewati tantangan tersebut dengan hasil baik. Dukungan manajemen yang adaptif dan tanggap terhadap perubahan kebijakan terus ditanamkan kepada sistem birokrasi KLHK.
Apa program unggulan KLHK tahun 2023?
Pada tahun 2023 KLHK optimis mampu melanjutkan kinerja positif pembangunan LHK tahun-tahun sebelumnya dengan pesan utama, yaitu produktivitas tapak hutan dan lingkungan hidup untuk transformasi ekonomi Indonesia.
Sebagaimana arahan Bapak Presiden, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 difokuskan untuk mendukung enam kebijakan.
Pertama, penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Kedua, akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial.
Ketiga, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya infrastruktur pendukung transformasi ekonomi.
Keempat, pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru, termasuk Ibu Kota Nusantara.
Kelima, revitalisasi industri.
Keenam, pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi, maka fokus pelaksanaan APBN tersebut menjadi dasar dalam pembangunan sektor LHK Tahun 2023, melalui langkah-langkah yang konsisten dan terukur, tentunya dalam payung besar mencapai target FOLU Net Sink by 2030 yang telah menjadi komitmen bersama mengurangi emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya dalam rangka mengendalikan perubahan iklim.
Dalam program-program tersebut bagaimana aspek akuntabilitas pengelolaan keuangannya?
Tentu saja, akuntabilitas pengelolaan keuangan menjadi bagian yang penting. Dalam rangka kaitan ini untuk mewujudkan good govenrnance. KLHK selalu mengutamakan pengelolaan keuangan negara yang akuntable, hal ini bisa dilihat dari Tren Opini BPK-RI terhadap Laporan Keuangan KLHK sejak tahun 2015-2022.
KLHK mendapat dua kali opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2015 dan 2016, namun kemudian dengan upaya perbaikan maka sejak tahun 2017 hingga 2022 laporan keuangan KLHK dinyatakan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dari data tersebut didapatkan gambaran bahwa komitmen KLHK untuk akuntabilitas keuangan dalam berkinerja sangatlah kuat. Opini Laporan Keuangan WTP merupakan modal untuk melakukan akselerasi program dalam bingkai pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan dan akuntabel.
Dalam eksekusi program-program pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan, apakah KLHK sudah menerapkan transformasi digital?
Transformasi digital tentu dilaksanakan karena dalam rangka meningkatkan aspek pelayanan kepada masyarakat. Beberapa transformasi digital yang dilakukan KLHK telah mendapatkan penghargaan dari berbagai pihak.
Salah satunya, yaitu Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang hadir sebagai inovasi untuk memangkas birokrasi sekaligus sebagai alat kendali untuk mendorong dunia usaha kehutanan menjadi efisien, tertib dan taat aturan.
SIPUHH berhasil meraih penghargaan TOP 5 Inovasi Pelayanan Publik berupa Outstanding Achievement of Public Service Innovation (OAPSI) Tahun 2022 untuk kategori khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Sejak diinisiasi pada 1 Januari 2016, SIPUHH telah memfasilitasi seluruh pelaksana kegiatan pemanfaatan hasil hutan dari pemegang izin konsesi/pengelola hutan di hulu hingga pelaku usaha pengolahan hasil hutan di hilir.
Dalam perkembangannya, SIPUHH telah menjadi bagian penting serta kebutuhan dalam bisnis proses pemanfaatan hasil hutan.
SIPUHH telah menjadi urat nadi yang menjadi kunci berlangsungnya kegiatan bisnis usaha kehutanan sekaligus menjadi kunci penerimaan PNBP dari sektor kehutanan.
Apakah eksekusi program-program pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan melibatkan secara aktif Pemerintah Daerah?
Sekretariat Jenderal senantiasa menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam mengelola lingkungan Hidup.
Bentuk apresiasi Kementerian LHK terhadap kinerja pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Daerah yang dimulai dari tahun 2016 adalah pemberian penghargaan Nirwasita Tantra yaitu penghargaan yang diberikan sebagai apresiasi pemerintah pusat kepada para pemimpin daerah dan pejuang lingkungan yang telah menjadi ujung tombak/garda terdepan dalam upaya pemulihan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.
Penghargaan ini secara rutin diberikan oleh KLHK, kepada mereka yang telah terbukti memiliki kepedulian, komitmen, prakarsa, inovasi, motivasi, dan kreativitas secara berkelanjutan, sehingga berdampak positif terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan.
Para pemimpin dan pejuang lingkungan hidup peraih penghargaan ini diharapkan menjadi contoh, inspirasi, dan pemicu yang mendorong inisiatif dan partisipasi individu atau kelompok masyarakat lainnya secara lebih luas.
Tren partisipasi pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam berkompetisi positif mengikuti penghargaan Nirwasita Tantra sejak diselenggarakan pertam kali tahun 2016 hingga saat ini terus meningkat.
Bagaimana aspek keterbukaan informasi publik dalam eksekusi program-program pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan?
Keterbukaan informasi publik sebagai amanat UU 14/2008 pasti kita laksanakan. Sesuai UU tersebut badan publik diminta menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Pada pejabat tersebut publik dipersilahkan untuk mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada setiap badan publik.
KLHK telah menjadi salah satu badan publik yang dinilai cukup baik dalam keterbukaan informasi publik. KLHK telah memperoleh predikat tertinggi sebagai badan publik INFORMATIF selama 4 (empat) kali berturut-turut (2019-2022) dari Komisi Informasi Pusat (KIP), predikat ini merupakan bukti nyata KLHK dalam mendukung tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).
Atas capaian KLHK itu, Bapak sendiri menjadi salah satu birokrat yang menunjukan kepemimpinannya. Bagaimana menurut bapak?
Saya menjadi bagian dari capaian KLHK itu memang benar, namun tanpa kerjasama dari setiap unsur yang ada di KLHK dan tentu saja atas arahan Ibu Menteri LHK semua tidak akan terjadi. Kerjasama, sinergi di level internal maupun eksternal KLHK juga menjadi elemen penting atas seluruh capaian ini.
Bagi saya Menjadi birokrat adalah jalan hidup untuk mengabdi bagi bangsa dan negara. Komitmen keteguhan integritas dan moral lah yang terus tetap saya pegang dalam melaksanakan pengabdian sebagai birokrat.
Baru baru ini Bapak sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meraih penghargaan dari Himpunan Alumni (HA) IPB penghargaan dalam bidang apa? dan mengapa?
Saya sebagai alumni IPB diberikan kehormatan untuk mendapatkan penghargaan sebagai Birokrat Terbaik. Penghargaan ini diberikan kepada saya karena menurut Himpunan Alumni (HA) IPB karir saya sebagai birokrat selama kurang lebih 35 tahun ini dinilai memberikan mampu menjadi inspirasi untuk para birokrat agar bekerja dengan baik dan juga menjalankan nilai utama seorang birokrat yaitu moral dan intergritas untuk bangsa dan negara.
Pada masa awal penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020, Bapak menjadi salah satu yang berperan dalam penyusunannya, bagaimana itu?
Iya benar saya bersama para pimpinan di KLHK merupakan pihak-pihak yang menjadi penyusun UUCK dalam isu lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).
Jadi perlu saya tegaskan kembali disini bahwa maksud penerbitan UU Cipta Kerja ini sangatlah baik, yaitu dalam rangka mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
UUCK untuk substansi LHK, bersentuhan dengan tiga UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013. Banyak terobosan baru bidang LHK dalam UUCK dan peraturan turunannya yang sangat berpihak untuk rakyat.
Untuk mengimplementasikan amanat undang-undang ini KLHK mengambil langkah-langkah teknis operasional untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satunya melalui penerbitan SK Menteri tentang Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Satuan tersebut diketuai oleh saya selaku Sekretaris Jenderal KLHK dan dibantu tim ahli, serta membawahi 10 Kelompok Kerja (Pokja).
Adapun 10 Kelompok Kerja tersebut, yaitu: Pokja I Sosialisasi; Pokja II Inventory dan Analisis Konsekuensi Implementasi Regulasi; Pokja III Standardisasi dan Penerapan Standard; Pokja IV Asistensi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Risk Based Approach; Pokja V Konsolidasi Data dan Penyelesaian Keterlanjuran; Pokja VI Pengembangan dan Integrasi Sistem Tata Kelola; Pokja VII Penataan Kawasan dan Tata Kelola Hutan; Pokja VIII Finalisasi Perhutanan Sosial; Pokja IX Pengembangan Kelembagaan dan Asistensi Daerah; dan Pokja X Transisi Regulasi dan Pengendalian Konsekuensi/Ekses.
Pembentukan peraturan turunan pada substansi LHK dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut apakah merupakan bagian tugas dari Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bapak ketuai?
Pada prinsipnya Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan simpul yang memastikan UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat segera dilaksanakan beserta pengawasan dan pengendaliannya.
Peraturan turunan yang berhasil disusun meliputi Tiga Peraturan Pemerintah, yaitu: (1) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (3) PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan (4) PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Sedangkan, Peraturan Menteri LHK, yaitu (1) Permen LHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor LHK; (2) Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, dan SPPL; (3) Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; (4) Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; (5) Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan; (6) Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi; (7) Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.