Jakarta, Portonews.com – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur Kapal Negara (KN) Kuda Laut-403 sukses mengamankan tiga kapal berbendera Indonesia yang diduga melakukan aktivitas ilegal di perairan Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari Selasa (14/11/2023).
Operasi pengamanan yang dipimpin oleh KN Kuda Laut-403 berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga kapal yang melanggar ketentuan hukum. Kapal pertama, TB Trinity 302/TK Pacific 302, membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT dan terlibat dalam kegiatan muat di Jetty Masselle yang tidak memiliki izin resmi dan tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan ini dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023) dan segera diserahkan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, kapal kedua, TB. MDM Batola/TK. MDM 04, dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore, berhasil ditangkap pada hari yang sama, Sabtu (11/11/2023). Sementara kapal ketiga, TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102, membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan muat di Jetty Mandes yang tidak memiliki izin resmi dan melanggar SPB.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Penindakan Hukum Bakamla RI di bawah kepemimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, S.H., M.H., bahwa ketiga kapal ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Menurut ketentuan tersebut, setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua di bawah pengamanan KN Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira. Proses hukum terhadap ketiga kapal ini akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.