Jakarta, Portonews.com – Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Selasa (7/11), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap tiga kapal ikan Indonesia yang diduga terlibat dalam pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa izin resmi di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan Pulau Tambelan.
Direktur Jenderal PSDKP, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, mengungkapkan perkembangan ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Stasiun PSDKP Pontianak pada Rabu (8/11). Menurut Adin, ketiga kapal yang berhasil dihentikan dan ditahan oleh petugas PSDKP adalah KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Kapal-kapal ini berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan berawak oleh 44 Warga Negara Indonesia.
Dalam pemeriksaan kapal-kapal tersebut, petugas menemukan sekitar 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam, termasuk guci-guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok, dan bahkan koin kuno. Hal ini menciptakan kekhawatiran atas aktivitas pengangkatan BMKT yang diduga dilakukan tanpa dokumen perizinan yang sah.
Menurut Adin, ini melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menetapkan bahwa setiap orang yang ingin memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk kegiatan pengangkatan BMKT, wajib memiliki izin usaha yang sah.
Adin melanjutkan, aturan lebih lanjut tentang pengelolaan BMKT diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023. Dalam pasal 3 Perpres ini dijelaskan bahwa pengelolaan BMKT, termasuk pengangkatannya, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbasis risiko.
Hasil sementara dari kajian atas barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa BMKT yang diangkat secara ilegal dari perairan sekitar Pulau Pengikik dan Pulau Tambelan memiliki kemiripan dengan BMKT yang diangkat dari perairan Batu Belobang dan Kijang di Provinsi Kepulauan Riau, serta dari perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Kemiripan ini menggugah rasa penasaran, sebab barang-barang ini diperkirakan berasal dari zaman Dinasti Song di Tiongkok pada abad ke-10 hingga ke-13 Masehi.
Sanksi administratif akan diberlakukan terhadap pelaku, termasuk penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya, akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menentukan status BMKT, apakah termasuk dalam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau tidak. Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.
Sebagai informasi, BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang terdapat di dasar laut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT yang sangat berharga.