Jakarta,Portonews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (03/10/2023) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengesahan ini merupakan tonggak sejarah penting dalam reformasi birokrasi Indonesia, dan salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah memberikan payung hukum yang kuat untuk penataan tenaga non-ASN, termasuk honorer.
Sidang paripurna DPR RI yang berlangsung di bawah kepemimpinan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menghasilkan persetujuan luar biasa untuk RUU ASN ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan rasa terima kasihnya kepada DPR dan semua pihak yang telah mendukung RUU ini.
Salah satu aspek krusial yang diatur dalam RUU ASN adalah penjaminan masa depan lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN yang mayoritas berada di instansi daerah. Menurut Anas, tanpa adanya payung hukum ini, para tenaga non-ASN akan menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan pada November 2023 mendatang. Oleh karena itu, RUU ini memastikan bahwa mereka dapat tetap bekerja tanpa takut akan PHK massal.
Anas juga mengungkapkan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Detail mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Namun, Anas menegaskan beberapa prinsip penting yang akan diatur dalam peraturan pemerintah, salah satunya adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini. Dalam pandangannya, kontribusi mereka terhadap pemerintahan sangat signifikan.
Sementara itu, pemerintah juga berkomitmen untuk merancang penataan ini tanpa menimbulkan tambahan beban fiskal yang berarti bagi pemerintah. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan anggaran negara.
Menteri PANRB juga mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai pemangku kepentingan lain yang telah aktif mengawal RUU ASN ini.
Pengesahan RUU ASN menjadi UU adalah bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam reformasi birokrasi dan perlindungan hak-hak tenaga non-ASN. Diharapkan, dengan adanya payung hukum ini, mereka dapat melanjutkan tugas mereka tanpa khawatir dan dengan keyakinan akan masa depan yang lebih baik.