Jakarta, Portonews.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) sebanyak 34.222 ekor yang hendak menuju Singapura. Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penyelundupan tersebut digagalkan pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Penindakan tersebut bermula dari pendalaman informasi yang diterima pada Jumat, 28 Juli 2023, yang menyebutkan adanya pengiriman baby lobster melalui Bandara Internasional Soetta oleh seorang penumpang dalam barang bawaannya. Mendapat informasi ini, tim gabungan dari Bea Cukai, Angkasa Pura II, dan BBKIPM Jakarta I melakukan analisis dan pendalaman data terkait keberangkatan penumpang ke luar negeri.
Tim gabungan curiga terhadap seorang penumpang pria berinisial DP (25) asal Sumatra Utara yang rencananya akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Singapore Airlines (SQ-951). “DP rencananya berangkat pada tanggal 28 Juli 2023 pukul 05.25 WIB dengan barang bawaan penumpang ke luar negeri sebagai modus menyelundupkan barang larangan ekspor itu,” jelas Gatot.
Setelah pemeriksaan terhadap tersangka DP, petugas menemukan kejanggalan pada hasil citra image barang bawaan bagasinya yang diduga berisikan benih bening lobster. Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya, terungkap bahwa tersangka membawa 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor. Terdapat 6 bungkus berisi 4.222 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisi 30.000 benih bening lobster jenis pasir.
Tersangka DP mengaku mendapatkan benih lobster dari seseorang berinisial M, yang memberikan imbalan sebesar Rp10 juta untuk membawanya ke Singapura. Atas pelanggaran ini, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Gatot menyatakan bahwa tersangka DP telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan tujuan mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Sebagai langkah awal dalam penyelamatan benih-benih lobster tersebut, barang bukti yang diamankan telah dilepasliarkan di Pantai Carita, Pandeglang. “Pada tanggal 29 Juli itu, kami langsung melepas benih di Pantai Carita, Banten,” kata Gatot.
Upaya penyelundupan benih lobster senilai miliaran rupiah ini berhasil digagalkan berkat kerja sama dan kinerja tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II, dan BBKIPM Jakarta I. Pihak berwenang berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan melindungi keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.