Jakarta, Portonews.com – Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia dengan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa, 10 Oktober 2023. Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu. Menurutnya, bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara, dan tugas pemerintah adalah memfasilitasi dan memastikan pemenuhan hak-hak pekerja migran dengan merinci dan mengatur seluruh tahapan yang harus diikuti untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia yang terjamin.
Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai program telah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak Pekerja Migran Indonesia, seperti pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Indramayu. Selain itu, Kementerian juga telah membentuk Desa Migran Produktif (Desmigratif) di desa-desa yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia.
“Semua program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pelindungan yang maksimal kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri,” ujar Menteri Ida.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Ida juga memberikan pesan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan prestasi, sehingga mereka dapat membanggakan bahwa pekerja Indonesia adalah pekerja yang terbaik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menjelaskan bahwa sosialisasi Permenaker 4/2023 bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia, memahami bahwa Pemerintah hadir untuk melindungi semua Pekerja Migran Indonesia. Pelindungan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia merupakan upaya untuk memberikan rasa aman kepada mereka selama bekerja di luar negeri.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, menambahkan bahwa Kabupaten Indramayu merupakan daerah yang memiliki banyak Pekerja Migran Indonesia baik di tingkat provinsi maupun nasional. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi Pekerja Migran Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya menganggap Pekerja Migran Indonesia sebagai pahlawan devisa yang telah berkontribusi besar bagi perekonomian negara.
Sosialisasi ini merupakan langkah positif dalam menjaga hak-hak Pekerja Migran Indonesia dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan perlindungan yang sesuai selama berkarier di luar negeri. Dengan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan Pekerja Migran Indonesia dari Kabupaten Indramayu dan seluruh Indonesia dapat meraih kesuksesan dalam karier mereka di luar negeri.