Seiring perkembangan zaman yang semakin canggih, kenakalan remaja semakin marak. Salah satu bentuk kenakalan tersebut adalah aksi tawuran antar para remaja. Aksi tawuran yang mereka lakukan seringkali berdampak kericuhan yang menyebabkan kerugian yang besar, tidak hanya bagi remaja yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat.
Contoh kasus yang menggegerkan warga Kabupaten Banyumas, terjadi di Alun-alun Purwokerto pada tanggal 15 Agustus 2022. Beredar kabar di masyarakat tentang keberadaan geng motor yang berkeliaran di kota dengan membawa senjata tajam. Kabar ini menyebar melalui aplikasi WhatsApp pada dini hari. Pesan tersebut berisi himbauan kepada masyarakat yang berada di sekitar Alun-alun Purwokerto agar segera meninggalkan tempat tersebut, karena adanya ancaman dari geng motor yang meresahkan. Karena banyak pedagang yang berjualan di sekitar Alun-alun Purwokerto, kepolisian juga menghimbau agar warga berhati-hati dan segera pulang, mengingat adanya kabar dan foto yang menunjukkan bahwa geng motor tersebut sudah dua malam berkeliaran dengan membawa senjata tajam dan berpose dengan mengacungkan celurit.
Kejadian aksi geng motor tersebut terjadi pada tanggal 16 Agustus 2022 pukul 03.10 WIB. Para anggota geng motor melakukan tindakan onar seperti melempar petasan ke udara, merobohkan motor pengunjung Alun-alun, dan menabrak rambu lalu lintas. Awal mula tindakan ini dipicu oleh ajakan tawuran dari salah satu geng motor. Namun, pada puncak kejadian, salah satu geng motor mengingkari kesepakatan tersebut, yang kemudian memicu kemarahan lawan geng motor tersebut dan menyebabkan mereka bertindak secara arogan. Aksi ini terekam oleh kamera CCTV, terlihat bahwa pengunjung Alun-alun berlarian meninggalkan lokasi saat kejadian berlangsung. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas (Kasat Reskrim Polresta Banyumas), yaitu Komisaris Polisi Agus Supriadi, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap 16 orang pelaku, beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur.
Dari contoh kasus tersebut kita bisa mengamati :
- Apa hukuman yang diberlakukan bagi pelaku anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak? Berdasarkan peristiwa tersebut, pelaku, baik yang masih anak di bawah umur maupun yang sudah dewasa, dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948. Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja memiliki atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan niat yang tidak baik, dapat diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Dalam kasus ini, pelaku adalah seorang anak di bawah umur yang tidak memiliki legalitas untuk memiliki senjata tajam tersebut. Terlebih lagi, dia dengan sengaja memiliki niat yang buruk dan bermaksud melakukan kejahatan.
2. Bagaimana penerapan hukum di Indonesia terhadap pelaku anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak? Tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur dikategorikan sebagai tindak pidana khusus dalam sistem hukum Indonesia. Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Delik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) termasuk dalam kategori pidana umum, sementara delik yang diatur di luar KUHP termasuk dalam kategori pidana khusus (Dr. Ruslan Renggong, 2017). Perbedaannya terletak pada pengadilan yang menangani perkara tersebut. Kasus dalam hukum pidana umum ditangani oleh pengadilan umum, sedangkan perkara dalam hukum pidana khusus ditangani oleh pengadilan khusus seperti pengadilan anak, pengadilan tipikor, pengadilan pajak, pengadilan hubungan industrial, pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), pengadilan niaga, dan pengadilan perikanan (Syamsuddin, 2011).
Tindak pidana yang melibatkan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (UU Perlindungan Anak). Perlindungan anak berlaku sejak saat anak masih dalam kandungan hingga berusia 18 tahun.
Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan: “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.”
Berdasarkan Pasal 2 ayat UU Darurat Kepemilikan Senjata Tajam, pelaku tindak pidana tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun. Namun, berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, hukuman penjara yang diberikan kepada anak paling lama setengah dari hukuman maksimum yang dapat diberikan kepada orang dewasa. Penjatuhan hukuman pidana penjara berdasarkan pertimbangan dan keputusan hakim yang mengadili perkara tersebut.