Jakarta, Portonews.com – Peran teknologi semakin mendominasi di ranah peradilan, demikian dikatakan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin. Dalam menggarap proses peradilan, MA telah merangkul teknologi mulai dari pendaftaran perkara hingga pembacaan putusan.
Langkah paling mutakhir yang diambil MA adalah memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) melalui aplikasi SMART MAJELIS. Aplikasi ini tidak hanya memilih majelis hakim secara acak, tetapi juga mempertimbangkan beban kerja, jenis perkara, dan kompetensi hakim, bertujuan untuk mengeliminasi unsur subjektivitas dalam penugasan majelis hakim.
Syarifuddin berharap bahwa ke depannya, AI dapat menjadi mitra setia hakim dalam menganalisis perkara. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, AI diharapkan dapat memberikan pandangan dan pemahaman terbaik untuk membantu hakim mengambil keputusan. Meskipun putusan akhir tetap menjadi wewenang hakim, penggunaan AI diharapkan dapat menyediakan informasi yang lengkap dan akurat sebelum keputusan akhir diambil.
“Perkembangan teknologi AI telah menjadi suatu keniscayaan yang tak terhindarkan. Akan tetapi, kita juga perlu mempertimbangkan kemungkinan adanya pergeseran peran manusia oleh robot cerdas, yang mampu menyelesaikan tugas-tugas yang selama ini dilakukan oleh manusia,” ungkap Syarifuddin, seperti dikutip dari laman Infopublik.com
Pernyataan ini disampaikan dalam seminar Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) yang membahas mengenai Artificial Intelligence (AI) dan Dampaknya Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan, di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Syarifuddin berharap bahwa hasil dari seminar ini dapat memberikan ide-ide inovatif untuk mengembangkan pemanfaatan AI dalam konteks hukum dan peradilan.
“Khususnya dari segi hukum dan praktik peradilan, kita perlu bersiap menghadapi segala kemungkinan buruk yang mungkin timbul akibat perkembangan AI dalam kehidupan manusia,” pungkasnya.