• Latest
Ini Regulasi Penggunaan Air dan Tanah

Ini Regulasi Penggunaan Air dan Tanah

11 November 2023
Melestarikan Budaya Lokal Lewat Festival Pesona Minangkabau 2023

Melestarikan Budaya Lokal Lewat Festival Pesona Minangkabau 2023

9 Desember 2023
Smelter Titanium Senilai Rp1,3 Triliun Pertama di Indonesia

Smelter Titanium Senilai Rp1,3 Triliun Pertama di Indonesia

9 Desember 2023
Ini Pemenang Kadin Impact Award 2023

Ini Pemenang Kadin Impact Award 2023

9 Desember 2023
Inkubator Award 2023 Fasilitasi Tumbuhnya Wirausaha dan Start-Up Baru

Inkubator Award 2023 Fasilitasi Tumbuhnya Wirausaha dan Start-Up Baru

9 Desember 2023
Harga Minyak Dunia Lunglai

Harga Minyak Dunia Kembali Merangkak

9 Desember 2023
Kementerian ESDM Segera Bentuk Empat Satgas Gakum

Kementerian ESDM Segera Bentuk Empat Satgas Gakum

9 Desember 2023
Kebijakan Hubla Sambut Hari Nusantara 2023

Kebijakan Hubla Sambut Hari Nusantara 2023

9 Desember 2023
Menteri LHK Serahkan Petikan SK Green Ambassador dan Lakukan Observasi Badak Sumatera

Menteri LHK Serahkan Petikan SK Green Ambassador dan Lakukan Observasi Badak Sumatera

9 Desember 2023
ICP November Jeblok Jadi USD79,63 per Barel

ICP November Jeblok Jadi USD79,63 per Barel

9 Desember 2023
Ini Kata Akademisi Soal Kesepakatan Pensiun Dini PLTU dalam COP-28

Ini Kata Akademisi Soal Kesepakatan Pensiun Dini PLTU dalam COP-28

9 Desember 2023
E-Commerce jadi Tempat Belanja Paling Diminati

E-Commerce jadi Tempat Belanja Paling Diminati

8 Desember 2023
Teknologi AI Tingkatkan Keselamatan dan Produktivitas Tambang Batubara

Teknologi AI Tingkatkan Keselamatan dan Produktivitas Tambang Batubara

8 Desember 2023
PORTONEWS
Advertisement
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result

Ini Regulasi Penggunaan Air dan Tanah

Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut.

by Sofyan Badrie
4 minggu ago
in Geologi, Laporan Utama
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
0
Ini Regulasi Penggunaan Air dan Tanah
Post Views: 1,355

Jakarta, Portonews.com – Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Pengendalian penggunaan air tanah ini merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan.

“Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, Jumat (10/11/2023).

Wafid mengungkapkan, upaya pengendalian air tanah harus dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah. “Kedua hal tersebut merupakan indikasi keberhasilan pengelolaan air tanah,” ujar Wafid.

InfoBerita

Harga Minyak Dunia Kembali Merangkak

Kementerian ESDM Segera Bentuk Empat Satgas Gakum

Kebijakan Hubla Sambut Hari Nusantara 2023

Ia mencontohkan, pada Cekungan Air Tanah Jakarta telah dilakukan upaya pemantauan air tanah dan penurunan tanah sejak tahun 2014 melalui pendirian Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), yang merupakan UPT di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.

Pemantauan air tanah dilakukan pada 220 lokasi tiap tahun baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah. Salah satu tujuan kegiatan pemantauan air tanah adalah untuk evaluasi pengendalian pengambilan air tanah sebagai bagian dalam pemberian izin pengusahaan air tanah yang dituangkan dalam bentuk Peta Zona Konservasi Air Tanah.

Wafid menuturkan, pengukuran selama periode tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun.

Hal ini menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan tahun 1997 hingga 2005 dimana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun. “Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara,” imbuh Wafid.

Pengendalian penggunaan air tanah adalah salah satu yang mendasari lahirnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Namun, Wafid kembali menegaskan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan. Air sebanyak 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter,” tandas Wafid.

Share this:

  • Berbagi
  • Pinterest
  • Cetak
  • Tumblr
  • LinkedIn
  • Surat elektronik
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Twitter
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BeritaTerkait Lainnya

Menteri Arifin Canangkan Bijak Gunakan Air Tanah
Geologi

Menteri Arifin Canangkan Bijak Gunakan Air Tanah

7 Desember 2023
Lawatan Kerja Menteri ESDM ke Dubai
Internasional

Lawatan Kerja Menteri ESDM ke Dubai

3 Desember 2023
Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2023 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Alamat
  • Berlangganan Online
  • DOWNLOAD
  • E-MAGAZINE PORTONEWS EDISI FEBRUARI 2018
  • EBTKE
  • Energi
  • Form Berlangganan Majalah PORTONEWS
  • Galeri Video
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hiburan
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Informasi Karir
  • Infotainmen
  • Kesehatan
  • KETENAGALISTRIKAN
  • Ketenagalistrikan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lomba Foto Portonews
  • Majalah Ekonomi Peduli Lingkungan
  • Majalah Portonews 3D Flip
  • Minerba
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peta Situs
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 PORTONEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
%d