Jakarta, Portonews.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengumumkan hasil operasi sibernya pada bulan Juli yang berhasil menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal yang beredar di sejumlah website, aplikasi, dan konten media sosial.
Dilansir dari laman OJK, dalam operasi ini beberapa website file sharing pinjaman online ilegal yang teridentifikasi antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjaman ilegal di platform besar seperti Google Playstore, Facebook, dan Instagram.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas telah melaporkan hasilnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mengambil langkah pemblokiran guna mencegah adanya kerugian di kalangan masyarakat.
Dengan hasil ini, hingga tanggal 31 Juli 2023, Satgas telah berhasil menghentikan kegiatan dari 6.894 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal sejak tahun 2017.
Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam membantu Satgas dalam menanggulangi aktivitas keuangan ilegal dengan melaporkan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected], atau email: [email protected].
Pada tanggal 1 Agustus 2023, Satgas mengadakan rapat koordinasi untuk membahas penanganan kasus Jombingo, yang pada kesempatan tersebut memutuskan beberapa langkah tindakan:
Kementerian Perdagangan RI telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo, dan jika tidak ada tanggapan dari pihak Jombingo, akan direkomendasikan pencabutan izin usaha oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Satgas memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Perdagangan RI untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam proses penanganan kasus ini.
Satgas juga mengulas kasus Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd dan memutuskan langkah-langkah sebagai berikut:
Entitas tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan RI, dan juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Satgas telah menyepakati untuk melakukan pemblokiran situs Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).
Selain itu, Satgas juga mengingatkan masyarakat untuk terhindar dari pinjaman online ilegal dengan mengenali ciri-cirinya, seperti tidak memiliki dokumen izin dari OJK, proses pinjaman yang sangat mudah dan cepat, aplikasi meminta akses ke seluruh data di telepon seluler, bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya, penggunaan ancaman dan taktik tidak etis dalam melakukan penagihan, identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas, dan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin.
Terkait modus penipuan “salah transfer,” Satgas juga memberikan beberapa tips bagi masyarakat yang menjadi korban:
Tidak menggunakan dana yang diterima dari oknum pinjaman ilegal.
Mengumpulkan bukti “salah transfer” melalui screenshot dan melaporkannya kepada kantor Polisi setempat untuk mendapatkan surat tanda penerimaan laporan.
Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer dari oknum tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai pihak yang bertanggung-jawab.
Jika dihubungi dan diteror oleh oknum tersebut, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan segera menyampaikan bahwa mereka tidak menggunakan dana yang ditransfer atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan, pemblokiran kontak dapat dilakukan.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh Satgas, diharapkan masyarakat dapat semakin waspada dan terhindar dari risiko pinjaman online ilegal serta aktivitas keuangan ilegal lainnya. Keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan laporan juga dianggap krusial untuk memerangi kejahatan keuangan di era digital ini