Jakarta, Portonews.com – Langkah menuju transformasi Ibu Kota Nusantara terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan berbagai Kementerian/Lembaga Republik Indonesia yang bekerja bersama Kementerian PPN/Bappenas, secara bersama-sama menghadirkan esensi mendalam mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara di hadapan Komisi II DPR RI.
Salah satu poin paling krusial yang diusung dalam presentasi ini adalah langkah pengaturan yang diperuntukkan bagi para pengembang dan investor dalam sektor perumahan. Adanya kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah para investor dalam mengakselerasi proses pembangunan perumahan yang esensial bagi pertumbuhan kota.
Dilansir dari laman infopublik, diskusi yang diadakan dalam Forum Masyarakat Berkelanjutan (FMB9) di Jakarta pada hari Kamis, 24 Agustus 2023, Diani Sadiawati, seorang Staf Khusus yang ahli di Bidang Pembangunan Berkelanjutan dari OIKN, telah menyoroti bahwa perubahan dalam RUU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara ini memiliki implikasi yang mendalam terhadap pengaturan perumahan, dengan membuka peluang untuk meredefinisikan struktur permukiman dan perumahan di kawasan Ibu Kota Nusantara.
“Tentu saja, isu perumahan ini sangat mendasar karena di mana pun, rumah memiliki peranan yang sangat penting, terlebih lagi ketika melibatkan masyarakat lokal. Dalam konteks geografis Ibu Kota Nusantara, penataan ulang permukiman dan perumahan menjadi elemen penting yang memerlukan perhatian,” ungkap Diani Sadiawati.

Diani juga menyinggung pentingnya belajar dari pengalaman Jakarta, khususnya sehubungan dengan masalah kepadatan penduduk dan konsentrasi ekonomi di tengah kota yang telah dihadapi ibu kota sebelumnya.
“Dalam semangat untuk memastikan peralihan dari paradigma Jawa-centric menuju Indonesia-centric, kebijakan ini menandakan bahwa Ibu Kota baru ini harus menjadi lebih dari sekadar pusat administrasi. Tujuan utamanya adalah menjadikannya sebagai pusat ekonomi yang kuat di masa depan. Dalam kerangka ini, perumahan memiliki peran yang sentral,” paparnya.
Dalam hal penyelenggaraan perumahan, dalam kerangka RUU perubahan UU IKN ini, OIKN memiliki komitmen untuk memberikan kemudahan bagi para investor dalam mendorong percepatan pembangunan perumahan.
Dalam konteks ini, tujuan utamanya adalah memberikan kelancaran bagi para investor perumahan dengan memfasilitasi pengaturan yang mendukung langkah-langkah percepatan pembangunan hunian yang berimbang. Diani menjelaskan, “Pada intinya, sesuai dengan norma-norma yang ada, para pengembang diwajibkan untuk menjaga keseimbangan dalam penawaran hunian. Kami ingin menggunakan peluang ini untuk memastikan bahwa para pengembang yang memiliki tanggungan dalam membangun hunian yang seimbang dapat melaksanakan kewajiban mereka melalui proyek-proyek pembangunan di kawasan Ibu Kota Nusantara. Tentu saja, semua langkah ini akan dilakukan sesuai dengan panduan yang ditetapkan oleh OIKN, yang selaras dengan rencana tata ruang yang telah dijelaskan sebelumnya,” tegas Diani