• Latest
Revisi UU No.3/2023 Songsong IKN yang Berkelanjutan

Revisi UU No.3/2023 Songsong IKN yang Berkelanjutan

25 Agustus 2023
Strategi Cerdas Industri Hulu Migas Kurangi Emisi Karbon 

Strategi Cerdas Industri Hulu Migas Kurangi Emisi Karbon 

1 Desember 2023
Kemenparekraf-Rumah Atsiri Luncurkan Scent of Wonderful Indonesia

Kemenparekraf-Rumah Atsiri Luncurkan Scent of Wonderful Indonesia

1 Desember 2023
Inabuyer EV Expo 2023 Catatkan Transaksi Rp2 Miliar

Inabuyer EV Expo 2023 Catatkan Transaksi Rp2 Miliar

1 Desember 2023
Randy Pangalila: Challenge Seorang Aktor

Randy Pangalila: Challenge Seorang Aktor

1 Desember 2023
Harga Minyak Dunia Lunglai

Harga Minyak Dunia Lunglai

1 Desember 2023
Perkuat Pertahanan Udara RI, Delapan Heli Angkut Berat H225M Resmi Dioperasikan

Perkuat Pertahanan Udara RI, Delapan Heli Angkut Berat H225M Resmi Dioperasikan

1 Desember 2023
Waspadai Letusan Gunung Karangetang

Waspadai Letusan Gunung Karangetang

1 Desember 2023
Kapal KLM Indosiren Terbakar di Raja Ampat

Kapal KLM Indosiren Terbakar di Raja Ampat

1 Desember 2023
103 Karya Ilmiah Dukung Dekarbonisasi Sektor Industri

103 Karya Ilmiah Dukung Dekarbonisasi Sektor Industri

1 Desember 2023
Perum Perhutani KPH Jember Gelar Khotmil Quran 

Perum Perhutani KPH Jember Gelar Khotmil Quran 

1 Desember 2023
Harita Nickel Bakal Akuisisi PT Gane Tambang Sentosa

Harita Nickel Bakal Akuisisi PT Gane Tambang Sentosa

1 Desember 2023
Kendalikan Populasi Sampah Plastik Melalui Koperasi

Kendalikan Populasi Sampah Plastik Melalui Koperasi

1 Desember 2023
PORTONEWS
Advertisement
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result

Revisi UU No.3/2023 Songsong IKN yang Berkelanjutan

Perubahan RUU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara ini memiliki implikasi yang mendalam terhadap pengaturan perumahan, dengan membuka peluang untuk meredefinisikan struktur permukiman dan perumahan di kawasan IKN..

by Sigit
3 bulan ago
in BUMN, Infrastruktur, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
0
Revisi UU No.3/2023 Songsong IKN yang Berkelanjutan

Foto : Disway

Post Views: 619

Jakarta, Portonews.com – Langkah menuju transformasi Ibu Kota Nusantara terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan berbagai Kementerian/Lembaga Republik Indonesia yang bekerja bersama Kementerian PPN/Bappenas, secara bersama-sama menghadirkan esensi mendalam mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara di hadapan Komisi II DPR RI.

Salah satu poin paling krusial yang diusung dalam presentasi ini adalah langkah pengaturan yang diperuntukkan bagi para pengembang dan investor dalam sektor perumahan. Adanya kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah para investor dalam mengakselerasi proses pembangunan perumahan yang esensial bagi pertumbuhan kota.

Dilansir dari laman infopublik, diskusi yang diadakan dalam Forum Masyarakat Berkelanjutan (FMB9) di Jakarta pada hari Kamis, 24 Agustus 2023, Diani Sadiawati, seorang Staf Khusus yang ahli di Bidang Pembangunan Berkelanjutan dari OIKN, telah menyoroti bahwa perubahan dalam RUU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara ini memiliki implikasi yang mendalam terhadap pengaturan perumahan, dengan membuka peluang untuk meredefinisikan struktur permukiman dan perumahan di kawasan Ibu Kota Nusantara.

InfoBerita

Predikat Leadership AA di Ajang ESG Disclosure Transparency Awards untuk Pertamina

Alokasi Dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Sebesar Rp3,34 Triliun

Pertamina Call Center 135 Raih Penghargaan di Ajang Contact Center World Global Awards 2023

“Tentu saja, isu perumahan ini sangat mendasar karena di mana pun, rumah memiliki peranan yang sangat penting, terlebih lagi ketika melibatkan masyarakat lokal. Dalam konteks geografis Ibu Kota Nusantara, penataan ulang permukiman dan perumahan menjadi elemen penting yang memerlukan perhatian,” ungkap Diani Sadiawati.

Foto : Infopublik

Diani juga menyinggung pentingnya belajar dari pengalaman Jakarta, khususnya sehubungan dengan masalah kepadatan penduduk dan konsentrasi ekonomi di tengah kota yang telah dihadapi ibu kota sebelumnya.

“Dalam semangat untuk memastikan peralihan dari paradigma Jawa-centric menuju Indonesia-centric, kebijakan ini menandakan bahwa Ibu Kota baru ini harus menjadi lebih dari sekadar pusat administrasi. Tujuan utamanya adalah menjadikannya sebagai pusat ekonomi yang kuat di masa depan. Dalam kerangka ini, perumahan memiliki peran yang sentral,” paparnya.

Dalam hal penyelenggaraan perumahan, dalam kerangka RUU perubahan UU IKN ini, OIKN memiliki komitmen untuk memberikan kemudahan bagi para investor dalam mendorong percepatan pembangunan perumahan.

Dalam konteks ini, tujuan utamanya adalah memberikan kelancaran bagi para investor perumahan dengan memfasilitasi pengaturan yang mendukung langkah-langkah percepatan pembangunan hunian yang berimbang. Diani menjelaskan, “Pada intinya, sesuai dengan norma-norma yang ada, para pengembang diwajibkan untuk menjaga keseimbangan dalam penawaran hunian. Kami ingin menggunakan peluang ini untuk memastikan bahwa para pengembang yang memiliki tanggungan dalam membangun hunian yang seimbang dapat melaksanakan kewajiban mereka melalui proyek-proyek pembangunan di kawasan Ibu Kota Nusantara. Tentu saja, semua langkah ini akan dilakukan sesuai dengan panduan yang ditetapkan oleh OIKN, yang selaras dengan rencana tata ruang yang telah dijelaskan sebelumnya,” tegas Diani

Share this:

  • Berbagi
  • Pinterest
  • Cetak
  • Tumblr
  • LinkedIn
  • Surat elektronik
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Twitter
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BeritaTerkait Lainnya

Pelindo Wujudkan Efisiensi Distribusi Logistik melalui Layanan Multimoda
BUMN

Pelindo Wujudkan Efisiensi Distribusi Logistik melalui Layanan Multimoda

15 November 2023
Kapal Jumbo Celebrity Solstice Sandar di Pelabuhan Benoa – Bali
BUMN

Kapal Jumbo Celebrity Solstice Sandar di Pelabuhan Benoa – Bali

31 Oktober 2023
Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2023 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Alamat
  • Berlangganan Online
  • DOWNLOAD
  • E-MAGAZINE PORTONEWS EDISI FEBRUARI 2018
  • EBTKE
  • Energi
  • Form Berlangganan Majalah PORTONEWS
  • Galeri Video
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hiburan
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Informasi Karir
  • Infotainmen
  • Kesehatan
  • KETENAGALISTRIKAN
  • Ketenagalistrikan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lomba Foto Portonews
  • Majalah Ekonomi Peduli Lingkungan
  • Majalah Portonews 3D Flip
  • Minerba
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peta Situs
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 PORTONEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
%d blogger menyukai ini: