Jakarta, Portonews.com – PT Pertamina (Persero) telah menanggapi dengan tegas informasi yang beredar di media terkait besaran gaji atau honorarium Dewan Komisaris, termasuk Komisaris Utama. Menurut pernyataan resmi dari Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, informasi yang menyebutkan gaji mencapai miliaran rupiah per bulan tidaklah benar.
Fadjar menjelaskan bahwa besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari. Penetapan gaji ini mengacu pada pedoman yang tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
“Pemberitaan yang menyebutkan bahwa honorarium Komisaris mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” tegas Fadjar pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Faktanya, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Pertamina dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor-faktor lain yang relevan. Selain itu, besaran gaji atau honorarium juga disesuaikan dengan tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri sejenis.
“Faktor-faktor ini sangat relevan dalam menentukan besaran gaji atau honorarium bagi Dewan Komisaris, dan tentu saja tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Fadjar.
Lebih lanjut, Fadjar juga menekankan bahwa Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi memiliki komitmen kuat dalam mendukung target Net Zero Emission pada tahun 2060. Perusahaan ini terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Seluruh upaya ini dijalankan seiring dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasional Pertamina.
Informasi yang beredar mengenai gaji atau honorarium Dewan Komisaris haruslah disikapi dengan bijaksana dan berdasarkan sumber yang valid. PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk tetap transparan dalam semua aspek pengelolaan perusahaan dan berupaya memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan di Indonesia