Jakarta, Portonews.com – Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyelenggarakan Workshop Pra-Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS) dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 21 – 28 September 2022 di hotel Balairung Jakarta, Jl. Matraman Raya No. 19 Jakarta Timur 12140.
Peserta Workshop Pra-Ijtima adalah para DPS sesuai dengan bidangnya, yaitu: DPS Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) termasuk UUS BPD (Bidang Perbankan 1); DPS Manajer Investasi Syariah, Bank Kustodian Syariah, dan Urun Dana Pasar Modal Syariah (Bidang Pasar Modal); DPS Perasuransian Syariah dan Dana Pensiun Syariah (Bidang IKNB 1); DPS Pembiayaan Syariah, Penjaminan Syariah, Modal Ventura Syariah, Pegadaian Syariah, dan Fintek Syariah IKNB (Bidang IKNB 2); DPS PLBS, Bisnis Syariah, Rumah Sakit Syariah (Bidang Lembaga Bisnis Syariah); DPS Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) (Bidang Perbankan 2); dan DPS Koperasi Syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) (Bidang Koperasi Syariah).
Workshop Pra-Ijtima dimaksudkan sebagai forum tahunan untuk mensosialisasikan Fatwa DSN-MUI dan regulasi terbaru terkait keuangan dan bisnis syariah, disamping untuk membahas berbagai persoalan-persoalan yang sering muncul dalam pengawasan syariah oleh DPS.
DSN-MUI sampai dengan bulan September 2022 ini telah mengesahkan fatwa sebanyak 153 Fatwa. Terdapat 10 fatwa baru yang disahkan DSN-MUI hasil rapat pleno Badan Pengurus DSN-MUI pada tanggal 22-23 Desember 2021 (4 fatwa) dan tanggal 23-24 Juni 2022 (6 fatwa).
Sebagian Fatwa-fatwa terbaru tersebut akan disampaikan pada Pra-Ijtima kali ini sesuai dengan bidang masing-masing, yang terdiri dari Fatwa tentang;
Pertama, reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah. Kedua, produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Karena Perusahaan Pailit, Berdasarkan Prinsip Syariah. Ketiga, produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah. Keempat, penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar. Kelima, akad Samsarah. Keenam, pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo. Ketujuh, marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah. Kedelapan, dropship Berdasarkan Prinsip Syariah, dan kesembilan online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.
Sementara, regulasi terbaru terkait keuangan dan bisnis syariah yang akan disampaikan dalam workshop ini oleh perwakilan dari ototitas (OJK, kementrian perdagangan) terdiri dari POJK No.26/POJK.03/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah, POJK No.1/POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), POJK No.2/POJK.03/2022 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, POJK No.5/POJK.03/2022 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), POJK No.11/POJK.03/2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dan POJK No.16/POJK.03/2022 Tentang Bank Umum Syariah.
Sedangkan Studi Kasus atas persoalan-persoalan yang sering muncul dalam pengawasan syariah oleh DPS yang akan menjadi pembahasan, antara lain; Pengendapan Nominal Tertentu dari Jumlah Pembiayaan Murabahah, Mudharabah Payroll, Kewajiban Spin Off UUS, Pembatalan Mudharabah dan Musyarakah, Pembiayaan Kelompok dengan Skema Tanggung Renteng, Pembiayaan Haji, Spin off dalam Asuransi, Badan Hukum Dana Tabarru’, Implementasi Akad Wakalah Bil Ististmar dalam Penerbitan Sukuk, Model Implementasi Sukuk Wakaf, dan Problematika Restrukturisasi Sukuk.
Melalui Workshop Pra Ijtima, KH Dr Hasanudin Ketua BPH DSN-MUI, berharap fatwa-fatwa DSN MUI yang sudah disahkan dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh para DPS dan selanjutnya akan dijadikan bahan dalam melakukan pengawasan di LKS/LBS/LPS yang diawasinya.