Gunung Tuleh, Portonews.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat melakukan penyegelan sementara terhadap pembuangan limbah cair pabrik kelapa sawit PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS) setelah diduga terjadi pencemaran di Sungai Batang Alin Kecamatan Gunung Tuleh. Penyegelan sementara ini dilakukan sesuai Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188. 45/762/BUP-PASBAR /2022 yang dikeluarkan pada 22 Desember 2022 tentang penerapan sanksi administratif pemerintah kepada PT BSS. Pemasangan segel telah dilakukan pada 23 Desember.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Arminingdel, penyegelan ini dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap limbah pabrik yang diambil sebelumnya.
Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa limbah tersebut berada di atas baku mutu dan diduga mencemari lingkungan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan limbah, penyegelan dilakukan sampai pengelolaan limbah itu maksimal dan berada di bawah baku mutu. Penyegelan tersebut merupakan teguran administrasi penghentian pembuangan limbah cair, namun kegiatan pabrik tidak diganggu.
Laporan pengaduan tentang indikasi pencemaran lingkungan limbah cair dari pabrik tersebut pertama kali diterima pada 2 November. Dinas Lingkungan Hidup kemudian melakukan pemeriksaan di lapangan dan mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium, yang hasilnya menunjukkan bahwa limbah tersebut berada di atas ambang batas mutu. Penyegelan pembuangan limbah dilakukan sampai pihak perusahaan memperbaiki pengelolaan limbahnya. Perwakilan PT BSS, Rudi, mengatakan bahwa perusahaan akan segera melakukan perbaikan sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup dan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendapatkan arahan perbaikan.