Jakarta, Portonews.com – Dalam rangka pembinaan dan pengawasan kewajiban penggunaan aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP), Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral mengudang para pemegang izin dan surveyor komoditas mineral mengadakan Sosialisasi pada 26 Oktober 2022 di Surabaya Jawa Timur.
Berdasarkan Kepdirjen Minerba 195.K/30/DJB/2020 tentang tata cara verifikasi teknis kegiatan pengangkutan dan penjualan Mineral dan Batubara, bagi badan usaha yang akan melakukan penjualan domestik atau ekspor wajib memiliki Laporan Hasil Verifikasi (LHV). LHV diterbitkan oleh Surveyor terdaftar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara a.n Menteri ESDM melalui aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP).
Aplikasi MOMS dapat diakses oleh badan usaha yang terdaftar di aplikasi MODI. Pelaku usaha wajib melakukan pengisian data produksi dan penjualan rutin setiap hari secara realtime. Realisasi penjualan hanya diterbitkan apabila persetujuan RKAB tahun berjalan sudah di upload di aplikasi sehingga hanya perusahaan yang persyaratannya lengkap yang dapat melakukan penjualan.
Dalam sosialisasi dijelaskan perkembangan aplikasi MOMS Mineral mulai dari halaman registrasi, menu MOMS Perusahaan, Halaman Pembeli di Menu Profil, Menu Informasi, Menu Stok Awal, Menu Inventori, Halaman RKAB pada Menu Rencana Mineral, Penambahan Menu Laporan Triwulanan, Halaman realisasi produksi pada Menu Realisasi Mineral dan Halaman realisasi pemasaran pada Menu Realisasi Mineral.
Kesimpulannya pelaku usaha wajib menyampaikan status persetujuan RKAB dan menyampaikan dokumen persetujuan RKAB di aplikasi MOMS, melakukan pengisian produksi untuk menambah nilai di inventory, melakukan pembayaran di e-PNBP terlebih dahulu untuk dapat melakukan pengisian realisasi pemasaran, menyampaikan laporan triwulanan di MOMS untuk dapat melakukan pengisian realisasi produksi dan pemasaran serta Amandemen LHV harus di upload oleh Surveyor di MVP agar tersimpan di MOMS pelaku usaha