Medan, Portonews.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatatkan stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Sumatera Utara sebanyak 33.334 ton per 22 Desember 2022. Total stok tersebut setara dengan 177 persen dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah yakni 18.856 ton. Demikian disampaikan SVP PSO Western Region Pupuk Indonesia, Agus Susanto pada acara Media Gathering PSO Western Region di Medan beberapa hari lalu.
Agus mengatakan total stok tersebut terdiri dari dua jenis pupuk yakni 18.154 ton urea dan 15.180 ton NPK. Ketentuan stok yang disiapkan Pupuk Indonesia juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Pupuk bersubsidi kami salurkan di Provinsi Sumut sesuai ketentuan yang berlaku, dan menjaga ketersediaan stok berdasarkan ketentuan stok pupuk bersubsidi. Kami salurkan sesuai SK masing-masing daerah, dan kami pastikan ketersediaan stok setiap bulan untuk mendukung penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional ditetapkan sebesar 8.042.130 ton untuk tahun 2022. Secara khusus, alokasi untuk Provinsi Sumut ditetapkan sebesar 328.385 ton yang terdiri dari Urea 168.487 ton, NPK 126.693 ton, SP-36 10.951 ton, SP-36 11.490 ton. dari ZA. ton, dan Organik 10.764 ton.
Per 22 Desember 2022, Agus mengungkapkan penyaluran atau penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 312.728 ton atau setara 95 persen dari total SK alokasi tahun 2022 untuk Provinsi Sumut. Angka tersebut terdiri dari Urea 159.131 ton, NPK 122.644 ton, SP-36 10.108 ton, ZA 10.836 ton, dan organik 10.009 ton.
Agus mengatakan seluruh stok pupuk bersubsidi di Sumut akan disalurkan ke 22 gudang Lini III yang melibatkan 83 distributor dan 2.366 kios pupuk lengkap (KPL) yang tersebar di 25 kabupaten dan 8 kota.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi tersebut disalurkan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 yang pada pertengahan tahun ini telah ditetapkan. direvisi menjadi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di Bidang Pertanian.
Menurut Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yakni Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini ditujukan untuk sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak pada inflasi. Kesembilan komoditas itu adalah beras, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi antara lain bergabung dalam kelompok tani, terdaftar di SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian), penggarapan lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Lebih lanjut Agus menjelaskan, petani dapat menukarkan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi yang ditunjuk untuk melayani kelompok tani setempat.
“Jadi salah satu tujuan silaturahmi kita hari ini adalah untuk menginformasikan kepada teman-teman media tentang peraturan baru ini. Karena ada perubahan jenis pupuk bersubsidi dan komoditasnya, dari sebelumnya sekitar 70 komoditas dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menjadi hanya 9 komoditas,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022, total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 ditetapkan sebesar 9.013.706 ton yang terdiri dari 5.570.330 ton pupuk urea, 3.232.373 ton NPK, dan 211.003 ton NPK formula khusus kakao. Dari segi harga, setiap HET adalah Rp. 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp. 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp. 3.300 untuk pupuk NPK kakao atau disebut juga NPK formula khusus.