PORTONEWS
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result
Home Peristiwa Nasional

Penumpang Anak Dibawah Usia 12 Tahun Tidak Wajib Tes RT-PCR

Di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dengan hasil selambat-lambatnya H+1 setelah sampel diambil, dan rapid test antigen dengan hasil 15 menit setelah sampel diambil.

by Ratih Kusumawanti
Senin, 11 Januari 2021 09:59
Penumpang Anak Dibawah Usia 12 Tahun Tidak Wajib Tes RT-PCR
933

Jakarta, Portonews.com – PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa pada 9 – 25 Januari 2021 diberlakukan ketentuan baru terkait tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat rute domestik sesuai  Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 01/2021 dan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 03/2021.

Berdasarkan dua surat edaran tersebut, calon penumpang pesawat tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa serta di dalam Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. Penerbangan angkutan perintis dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) juga tidak diwajibkan dari ketentuan ini.

Di sisi lain, calon penumpang pesawat agar juga memperhatikan ketentuan di daerah tujuan lain seperti Kalimantan Barat yang mewajibkan adanya RT-PCR bagi penumpang pesawat dengan tujuan ke provinsi tersebut.

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara AP II telah mengoperasikan Airport Health Center bagi calon penumpang pesawat untuk dapat melakukan tes COVID-19.

“Keberadaan Airport Health Center untuk mendukung calon penumpang pesawat memenuhi kewajiban tes COVID-19 dan memastikan terwujudnya penerbangan sehat sehingga sektor penerbangan nasional dapat tetap berkontribusi dan mendukung aktivitas masyarakat.”

“Khusus di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia dan bandara jangkar penerbangan domestik di tengah pandemi ini, kami membuka 8 titik layanan Airport Health Center dengan 3 alternatif layanan yaitu Pre-order service, Walk in service dan Drive thru service untuk mempermudah calon penumpang pesawat melakukan tes COVID-19,” ujar Yado Yarismano.

Di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dengan hasil selambat-lambatnya H+1 setelah sampel diambil, dan rapid test antigen dengan hasil 15 menit setelah sampel diambil.

Adapun 8 titik Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta terletak di: Terminal 1 (Walk in service); Stasiun Skytrain Terminal 2 (Walk in service); Terminal 2D (Pre-order Service); SMMILE Center Terminal 3 (Walk in service); Area Lounge Umroh Terminal 3 (Pre-order service); Lapangan Parkir Terminal 3 (Drive thru service); Lapangan Parkir Terminal 2 (Drive thru service); Lapangan Parkir Terminal 1 (Drive thru service).

AP II mengimbau calon penumpang pesawat memilih Pre-order service di Bandara Soekarno-Hatta agar mendapat kepastian jadwal tes (certainty) sehingga meningkatkan kenyamanan (convenient). Pre-order service juga menjadi alat kontrol (control) dalam melakukan distribusi waktu pelaksanaan tes.

Pre-order service dapat dilakukan melalui travelation.angkasapura2.co.id, lalu aplikasi Indonesia Airport (INAirport), dan barcode yang terdapat di area pelaksanaan tes untuk pre-order service.

Adapun Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta yang dioperasikan oleh Kimia Farma dan Indofarma merupakan fasilitas kesehatan terdaftar di Kementerian Kesehatan, sehingga hasil tes COVID-19 yang dilakukan di sana dapat diunggah ke aplikasi eHAC untuk dilakukan validasi secara digital oleh petugas Kementerian Kesehatan sehingga calon penumpang pesawat tidak perlu mengantre untuk melakukan validasi manual di terminal.

“Kami berharap dengan tersedianya cukup banyak Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara AP II lainnya, ditambah dengan kemudahan validasi oleh petugas Kemenkes melalui eHAC, maka calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan yang berlaku,” ujar Yado Yarismano.

Adapun AP II bersiap mengantisipasi kebutuhan tes COVID-19 di bandara-bandara yang dikelola perseroan.

Waspada surat palsu

PT Angkasa Pura II mengimbau agar penumpang berhati-hati terhadap adanya upaya penipuan yang berkaitan dengan surat hasil tes, lalu menolak praktik percaloan yang menawarkan surat hasil tes palsu, dan jangan melakukan pemalsuan surat hasil tes.

“Tes COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan hendaknya dipenuhi setiap calon penumpang pesawat dengan melakukan tes di fasilitas kesehatan. Kita harus tidak menyediakan tempat bagi surat keterangan palsu,” ujar Yado Yarismano.

Related

PORTONEWS EDISI CETAK JANUARI 2021

ADVERTISEMENT
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2020 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Copyright © 2020 PORTONEWS

Translate »