Jakarta, Portonews.com- “Strategi utama Subholding Upstream adalah Managing Baseline, yaitu melalui eksekusi integrasi pengembangan lapangan-lapangan, akselerasi resources to production dan upaya peningkatan terobosan komersialisasi; serta Stepping Out, yaitu Roadmap exploration funnel existing assets maupun di wilayah terbuka,” kata Budiman Parhusip, CEO Subholding Upstream Pertamina pada PORTONEWS, Senin (31/5/2021) di Jakarta. Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE) ini juga menguraikan tentang berbagai termasuk jumlah produksi migas TW 1 Tahun 2021, tantangan dan hambatan serta support pemerintah. Berikut petikan wawancaranya;
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengupayakan dapat menembus angka 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada tahun 2030, sebagai tanda kebangkitan industri hulu migas Indonesia. Bagaimana wujud dukungan Pertamina terhadap pencanangan SKK Migas tersebut? Bisa dijabarkan?
Pertamina Subholding Upstream sebagai salah satu Holding BUMN sektor Energi mendukung target ketahanan energi nasional SKK Migas melalui upaya peningkatan kontribusi terhadap target 1 Juta BOPD yang memerlukan dukungan dari semua stakeholders antara lain Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.
Adakah strategi khusus Pertamina untuk menaikkan produksi lagi agar pencanangan 1 juta barel minyak oleh SKK Migas dapat segera terealisasi? Pasalnya Pertamina menjadi andalan utama SKK Migas dalam pencapaian 1 juta barel minyak ini. Apa strategi khususnya?
Strategi utama Subholding Upstream adalah Managing Baseline, yaitu melalui eksekusi integrasi pengembangan lapangan-lapangan, akselerasi resources to production dan upaya peningkatan terobosan komersialisasi; serta Stepping Out, yaitu Roadmap exploration funnel existing assets maupun di wilayah terbuka.
Berapa produksi migas Pertamina hingga saat ini? Minyaknya berapa barel? Jumlah produksi gasnya berapa?
Total capaian produksi migas domestik Subholding Upstream Pertamina TW 1 Tahun 2021 mencapai 713 MBOEPD atau lebih tinggi 1% dari target TW1 RKAP Tahun 2021 sebesar 707 MBOEPD. Adapun produksi minyak domestik mencapai 298 MBOPD dan untuk produksi gas domestik, Subholding Upstream Pertamina berhasil mencapai 2.405 MMCFD atau 104% dari target produksi TW1 RKAP sebesar 2.318 MMCFD.
Apahambatan Pertamina dalam menggenjot produksi migas tersebut?
Tantangan yang kami hadapi adalah mature assets dengan decline rate yang tinggi, serta kehandalan fasilitas yang memerlukan pengelolaan. Optimasi lapangan harus selalu dilakukan untuk menahan decline rate.
Bagaimana support Pemerintah terhadap aktivitas Pertamina dalam pencarian migas ini? Apakah ada gangguan atau malah dipersulit? Bisa dijabarkan?
Sinergi dengan Pemerintah pusat dan daerah telah berjalan dalam dukungan atas pemenuhan perijinan, perlindungan aset vital negara, pengadaan lahan, dukungan peraturan, dan juga insentif keekonomian.
Apakah kegiatan Pertamina ini dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan warga sekitar operasi? Kalau ya, apa saja indikatornya? Kalau belum, mengapa bisa terjadi?
Salah satu tujuan program pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan masing-masing pemerintah daerah bertujuan agar masyarakat sekitar wilayah operasi dapat mengoptimalkan potensi yang ada di sekitar wilayah mereka. Diharapkan dengan adanya program-program pemberdayaan tersebut masyarakat menjadi lebih mandiri.
Aktivitas pengeboran dapat dikatakan menjadi ujung tombak dalam proses pencarian minyak. Apakah Pertamina mentargetkan jumlah pengeboran minyak setiap tahunnya? Untuk tahun 2021 berapa pengeboran? Apa saja kendalanya dalam pengeboran?
Untuk tahun 2021 ini, di wilayah Indonesia Pertamina melalui Subholding Upstream akan melakukan 18 pengeboran eksplorasi dan 277 pengeboran sumur pengembangan. Mayoritas kendala yang berdampak terhadap jadwal pengeboran antara lain pembebasan dan persiapan lahan dan dampak mobilitas terkait Pandemi COVID-19. Hal tersebut dimitigasi melalui upaya antisipatif pembebasan lahan sebelum tahun berjalan.
Untuk satu sumur, dibutuhkan berapa biayanya?
Biaya pengeboran bervariasi terhadap target struktur, rencana pengembangan, lokasi onshore atau offshore dan pemilihan rig dari masing-masing region.
Jika membicarakan pengeboran minyak, tentunya tidak terlepas dari penanganan tumpahan minyak apabila terjadi kebocoran. Bagaimana upaya atau prosedur Pertamina mengatasi hal tersebut jika kebocoran terjadi di laut ataupun sungai? Apakah Pertamina memiliki Peralatan Penanggulangan Tumpahan Minyak (PTM) yang memenuhi TKDN?
Dalam setiap penanganan kejadian emergency, kami selalu mengutamakan 4 aspek, yaitu people, environment, asset dan reputation. Dan khususnya dalam penanganan kejadian tumpahan minyak kami memiliki Oil Spill Contingency Plan (OSCP) sebagai panduan utama yang di dalamnya terdapat kajian risiko terhadap tumpahan minyak dan strategi penanggulangan termasuk peralatan Penanggulangan Tumpahan Minyak (PTM) yang dibutuhkan.
Dari keseluruhan peralatan PTM yang dimiliki oleh unit operasi Subholding Upstream, sebagian besar adalah produk dalam negeri. Bila dibutuhkan tambahan peralatan akan mengikuti mekanisme dan aturan dari fungsi pengadaan dengan tetap mengutamakan komponen produk lokal.
Apakah Pertamina bekerjasama dengan pihak lain yang dapat membantu menangani peristiwa jika terjadi tumpahan minyak? Bisa dijelaskan pihak mana saja?
Subholding Upstream secara internal memiliki kekuatan yaitu peralatan dan tim dalam menanggulangi tumpahan minyak, dan secara eksternal didukung oleh beberapa pihak ketiga seperti lembaga riset dari Universitas (ITB, IPB) atau pemerintah (KLHK, LIPI, LAPAN, KKP, Lemigas) dalam melakukan sampling, analisis fingerprint, permodelan tumpahan, analisis citra satelit, dan studi kajian dampak lingkungan. Dalam penanganan tumpahan bekerja sama dengan KKKS sekitar yang dikoordinasikan melalui SKK Migas dan Mission Coordinator dari KSOP setempat yang juga mengoordinasikan industri terdekat yang dapat membantu penanganan. Subholding Upstream juga bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa PTM baik yang tersedia lokal, nasional ataupun internasional. Dalam penanganan limbah, kami bekerjasama dengan pihak ketiga Perusahaan Pengelolaan Limbah yang berizin.
Apakah Pertamina Hulu Energi ini juga telah memiliki OSCP yang telah disahkan oleh pemerintah? Kalau belum, mengapa belum memiliki OSCP?
Seluruh unit operasi Subholding Upstream sudah memiliki OSCP. Sebagian OSCP sedang dalam proses penyesuaian, mengikuti perubahan bisnis yang terjadi.
Apa respon Bapak terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan?
Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran tumpahan minyak yang berpotensi dari kegiatan operasi hulu migas di Subholding Upstream, kami senantiasa tetap menjaga dan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanggulangan tumpahan minyak, serta comply terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk Permenhub No. 58 Tahun 2013.