Jakarta, Portonews.com – Dalam masa pengetatan mudik, Dinas Perhubungan/Dishub DKI mencatat kenaikan penumpang berangkat hingga 117,18 persen pada 20 April-3 Mei 2021. Hal ini mendapat respon Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo mendesak pemerintah pusat bersama pemerintah daerah secara tegas menerapkan larangan mudik.
“Pemerintah harus melakukan langkah antisipatif untuk menghadapi potensi terjadinya lonjakan penumpang berangkat mudik secara ilegal pada tanggal 6-17 Mei yaitu pada masa pelarangan mudik, dan pasca pelarangan mudik yaitu 18-26 Mei mendatang,” kata Bamsoet dalam keterangan persnya yang diterima Portonews, Rabu (5/5/2021).
Dia juga meminta pemerintah daerah secara bersama menerapkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM di setiap wilayah pada tanggal 6-26 Mei 2021, sehingga seluruh daerah dapat melakukan misi yang sama dalam menerapkan kebijakan pelarangan dan pengetatan mudik, serta diharapkan kebijakan tersebut dapat terimplementasikan secara maksimal guna mencegah terbentuknya kluster baru Covid-19.
“Kita minta aparat keamanan bersama Dishub memastikan sudah menempatkan petugas-petugas di titik-titik yang telah ditetapkan, termasuk di jalur-jalur tikus, serta memastikan dalam melaksanakan tugas pemeriksaan perjalanan tersebut tidak mengganggu lalu lintas ataupun berpotensi terjadinya kerumunan massa. Apabila didapat masyarakat yang melanggar kebijakan ataupun yang tidak memenuhi persyaratan, aparat dapat dengan tegas memberikan sanksi atau memastikan orang yang bersangkutan kembali pulang ke rumah masing-masing,” paparnya.
Dia juga minta pemerintah agar dalam masa pengetatan pasca pelarangan mudik, yaitu 18-26 Mei, pemerintah pada titik-titik tertentu mendirikan posko tes Covid-19 bagi masyarakat yang ingin melakukan bepergian, sehingga dapat dilakukan cek langsung di lokasi, apabila syarat tes Covid-19 sudah tidak berlaku atau tidak memenuhi syarat, atau dapat memulangkan masyarakat terkait.
Dirinya juga meminta pemerintah daerah menetapkan persyaratan yang ketat dalam memberikan dan mengeluarkan SIKM bagi masyarakat, agar tujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut dapat efektif dan tidak disalahgunakan.
“Kita mempertanyakan dasar pertimbangan kebijakan mengenai perizinan pembukaan tempat-tempat wisata dan pengecualian dari pelarangan mudik di beberapa daerah antara lain seperti wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Medan Raya, dan lain-lain, mengingat hal tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat. Disamping itu jika mudik dilarang dan tempat wisata dibuka akan berpotensi menimbulkan kerumunan, karena masyarakat akan beralih melakukan kunjungan wisata,” kata Bamsoet.
Pihaknya juga minta masyarakat agar tetap bersabar dalam menghadapi pandemi Covid-19, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi covid-19, yang untuk sementara waktu ini belum mencapai seluruh masyarakat Indonesia, sehingga herd immunity belum terbentuk secara maksimal.