Jakarta, Portonews.com-Perusahaan investasi, PT Future View Tech yang mengeluarkan aplikasi Vtube sempat ramai diperbincangkan masyarakat. Aplikasi tersebut menawarkan imbalan poin bagi anggotanya setelah menonton iklan di platform tersebut. Poin yang diperoleh itu dapat ditukar dengan uang tunai.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pun telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir situs dan aplikasi VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech, karena terindikasi sebagai skema money game. Selain itu, Vtube sudah masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Juni 2020.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengakui, bahwa saat ini pihak VTube memang tengah mengurus izin yang dibutuhkan agar bisa beroperasi. “Mereka sedang mengurus izin, tapi sebelum ada izin, mereka tidak bisa beroperasi,” ujar Tongam.
Berikut adalah tanggapan dari Kominfo terkait dengan Vtube, dilansir dari akun Instagram kemenkominfo, (15/2/2021).
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyatakan PT Future View Tech (VTube) masih belum mendapatkan izin. Tapi tidak menutup kemungkinan jika sudah mengurus izin resmi dan memenuhi rekomendasi serta persyaratan lebih lanjut, bisa dilakukan normalisasi terhadap VTube. Sejauh ini SWI terus melakukan tindakan represif dan juga pembinaan agar kegiatan berjalan sesuai perundang-undangan.
Satgas Waspada Investasi menekankan agar tidak dilakukannya penghimpunan dana yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Sesuai dengan komitmen SWI untuk melakukan perlindungan terhadap masyarakat.
Selagi VTube melakukan proses perizinan, sobatkom diharapkan dapat mawas diri ya! Jangan sampai terjebak pada investasi yang belum resmi statusnya.
SWI pun merekomendasikan lima hal untuk proses normalisasi VTube, diantaranya, menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada, tidak menggunakan mata uang asing, tidak ada sistem member get member atau referral point, poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung, serta mengurus server di Indonesia.