Jakarta, Portonews.com – Overcrowding dalam konteks kapasitas narapidana di dalam Lapas/Rutan, jadi salah satu penyumbang persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Berdasarkan Data yang di peroleh oleh AMPPAS bahwa Masyarakat melihat bahwa rendahnya sanitasi, kurangnya sirkulasi udara, dan minimnya asupan nutrisi turut berkontribusi pada penurunan kondisi kesehatan tahanan. Kondisi penjara Indonesia yang overcrowded akut menjadi salah satu akar masalah banyaknya penghuni penjara yang menderita gangguan pernapasan dan gangguan pencernaan sebelum mereka meninggal.
Pada 2019, AMPAS mencatat untuk Rutan Labuhan Deli Kanwil Kemenkum HAM Sumut telah mengalami Over Crowded, tingkat Hunian di Rutan Labuhan Deli sudah mencapai hampir 1600 tahanan/narapidana, padahal kapasitas daya tampung gedung hanya 363 tahanan/narapidana
Menurut Rahmadsyah persoalan sesaknya penjara karena jumlah narapidana ataupun tersangka yang masuk ke dalam penjara, tidak sebanding dengan jumlah yang keluar. “Catatan kami soal penuh sesaknya lapas di Indonesia berkaitan dengan jumlah pidana yang begitu tinggi, terutama jumlah pidana narkotika,” kata dia.
AMPPAS berharap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) bisa melakukan pemantauan, termasuk melakukan langkah-langkah evaluasi ataupun inspeksi bersama dengan Ketua DPRDSU, Kamis (14/10/2021)
“Kita minta Gubsu dan Ketua DPRDSU jalan jalan kerutan labuhan deli menyaksikan kondisi rutan yang Over Crowded, dan kita ingatkan membiarkan Rutan yang Over Crowded adalah pelanggaran HAM,” ungkap Rahmadsyah