Jakarta, Portonews.com-Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald
Silaban bersama Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Herry Gunardi menandatangani nota
kesepahaman Pemanfaaatan Layanan Jasa dan Produk Perbankan Syariah pada Kamis, (19/8)
melalui konferensi virtual.
Nota kesepahaman ini dilakukan dalam rangka meningkatkan peranan ekonomi syariah dan
perkembangan layanan berbasis transaksi perbankan, serta untuk mendukung pelaksanaan lelang
yang diselenggarakan oleh DJKN.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini di antaranya pemanfaatan produk dana dan layanan jasa perbankan BSI antara lain Layanan Lelang dan Rekening Pemerintah, serta pemanfaatan produk dan layanan jasa perbankan, seperti Electronic Channel (EChannel).
Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang
mengatur hal-hal seperti rincian pekerjaan, prosedur operasional pekerjaan, serta hak dan kewajiban
DJKN dan PT BSI Tbk. berdasarkan pada kaidah bisnis yang sehat, yakni prinsip Good Corporate
Governance (GCG) dan peraturan perundang-undangan.
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
ditandatangani atau dapat lebih awal sampai dengan terbitnya Perjanjian Kerja Sama yang lebih
khusus mengenai hal-hal teknis sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman. Hal-hal yang belum
diatur dalam Nota Kesepahaman akan diatur dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak yang
dituangkan secara tertulis dalam kesepakatan tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepahaman ini.
DJKN berharap, penandatanganan nota kesepahaman ini dapat semakin meningkatkan sinergi
bersama PT BSI Tbk. untuk pertumbuhan dan peningkatan perekonomian nasional, khususnya
berdasarkan prinsip syariah.