PORTONEWS
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

Kepala Bappenas Suharso: Omnibus Law Dongkrak Investasi

Mengalihkan proses perizinan usaha ke dalam Risk-Based Approach.

by Sofyan Badrie
Senin, 15 Maret 2021 06:41
Kepala Bappenas Suharso: Omnibus Law Dongkrak Investasi
918

Jakarta, Portonews.com – Omnibus Law dibuat bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi yang meliputi 3 substansi inti, yaitu: lisensi, izin dan persyaratan investasi, administrasi pemerintah, dan kemudahan dan insentif. Demikian diungkapkan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangan persnya, yang diterima Portonews, Senin (15/3/2021).

Substansi Pertama; Lisensi, Izin dan Persyaratan Investasi memiliki 3 tujuan.

1. Mengalihkan proses perizinan usaha ke dalam Risk-Based Approach (RBA) yang meliputi:

a. Izin Dasar (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan / IMB, Sertifikat Laik Fungsi / SLF)

b. Menghapus Izin Usaha dengan pelaksanaan Izin Operasional / Komersial yang didasarkan pada RBA

2. Penyederhanaan Persyaratan Investasi. Pengaturan Bidang Usaha Penanaman Modal mengacu pada Undang-Undang Penanaman Modal

3. Bidang Usaha Tertutup hanya ada enam, sedangkan bidang lainnya dibatasi regulasi yang mengacu pada Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) sektoral

Substansi Kedua; Administrasi Pemerintah, tujuannya adalah:

1. Pengaturan perizinan dan kewenangan perizinan, dan pelaksanaan hukum sektoral

2. Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) oleh Pemerintah Pusat

3. Penegakan hukum (sanksi pidana)

Substansi Ketiga; Kemudahan dan Insentif, yaitu:

1. Kemudahan memulai usaha (kebutuhan modal pendirian perusahaan, alokasi lahan, IMB, SLF, pencabutan Izin Gangguan)

2. Insentif: imigrasi, hak paten, sertifikat halal, sertifikat makanan dan obat-obatan

“Semoga kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan ekosistem investasi di Indonesia, yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan menciptakan pertumbuhan ekonomi,” kata Suharso.

Related

Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

ADVERTISEMENT
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2020 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Copyright © 2020 PORTONEWS

Translate »