Jakarta, Portonews.com – Rencana pemerintah untuk membentuk Holding BUMN panas bumi ditolak mentah-mentah oleh SP PLN Group. Pasalnya hal tersebut bertabrakan dengan Konstitusi.
Aksi penolakan ini terungkap dalam conference press via daring pada Selasa (27/7/2021). Acara yang diinisiasi SP PLN Group. Disamping itu, SP PLN juga menolak PGE memimpin holding BUMN panas bumi dan rencana IPO.
“Kita tolak rencana holdingisasi PLTP maupun PLTU bila bukan PT. PLN (Persero) yang menjadi holding company. Sebab akan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap makna penguasaan negara dan tidak sesuai konstitusi,” kata M Abrar Ali, ketua SP PLN (Persero). Pihaknya juga menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan Privatisasi dengan cara IPO kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang dimiliki oleh PT. PLN (Persero) dan anak usahanya.
Dalam pandangan Abrar, ketenagalisrikan seharusnya dikembalikan ke tupoksinya masing-masing. PLN sesuai dengan konstutusi merupakan perusahaan BUMN yang diberikan mandat pengelolaan ketenagalistrikan nasional. “Jadi seluruh usaha pengusahaan ketenagalistrikan harus dikelola oleh PLN,” tegasnya.
Bagi PLN dengan total aset kurang lebih 600 Trilun, sangat siap dalam melaksanakan projek-projek besar ketenagalistrikan dan sudah banyak proyek besar yang ditangani oleh PLN hingga saat ini, tambahnya.
Agus Wibawa, ketua SP PJB, menambahkan bahwa kelistrikan milik negara dan dikuasi oleh negara, PLN hanya dititipi untuk mengelola ini. Pemilik sesungguhnya dari pengusahaan ini adalah rakyat, pemerintah tidak berhak menjual itu. Dalam hal ini yang harus diutamakan adalah kepentingan rakyat, jangan sampai rakyat menderita karena penjualan energi ini.
Berikut 5 tuntutan SP PLN Group terkait holding BUMN dan IPO usaha ketenagalistrikan:
Pertama, menolak program holdingisasi PLTP maupun Holdingisasi PLTU bila PT. PLN (Persero) tidak menjadi Holding Company-nya, karena bertentangan dengan Konstitusi.
Kedua, menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan Privatisasi kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT. PLN (Persero) dan anak usahanya karena bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta Putusan MK perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Judicial Review UU NO. 20 Tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan dan putusan perkara No. 111/PUU-XIII/2015, Permohonan Judicial Review UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan).
Ketiga, menolak keras rencana Kemeterian BUMN yang berniat untuk melakukan penjualan Asset PLN melalui IPO.
Keempat, mendukung Program Transformasi Organisasi Kementerian BUMN khususnya untuk mempercepat terbentuknya Holdingisasi Ketenagaslistrikan dengan menggabungkan seluruh aset-aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN-BUMN lain menjadi Holding Company di bawah PT. PLN (Persero).
Kelima, mendukung agar PT. PLN (Persero) menjadi leader di sektor Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan di Indonesia sesuai fungsi di bentuknya PT. PLN (Persero) dengan memberdayakan Putra dan Putri Bangsa Indonesia.