Jakarta, Portonews.com – PT Prima Kencana (PK) mengalami kerugian besar karena mangkraknya pembangunan apartemen Tower A dan C di T-Plaza yang terletak di Jalan Penjernihan I, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Pasalnya, pihak kontraktor PT Catur Bangun Mandiri Perkasa (CBMP) ingkar, sehingga tak menyelesaikan pembangunan Tower A dan C T-Plaza.
Akibatnya para pembeli atau konsumen melayangkan gugatan ke PT PK. Merasa dirugikan, kuasa hukum PT PK, DR (c) Laurensius Ataupah, SH, MH dari kantor Law Office Amor Iustitia melaporkan PT CBMP pada pihak kepolisian sekaligus menjelaskan kronologi kasus kliennya mendapat kerugian bertumpuk.
“Kami sudah membuat laporan tindak pidana direksi CBMP ke Polda Metro Jaya (PMJ). Kini, Presiden Direktur PT CBMP ISP (Indratno Suryadi Pribadi alias John Lie) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Mei 2020,” katanya di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Lelaki yang akrab disapa Laurens itu mengatakan, laporan tindak pidana kepada ISP dilayangkan kepada jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PMJ dengan nomor B/8265/V/Res.I.II/2020/Ditreskrimum.
“Dari surat nomor B/2096/V/Res/I.II/2020/Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2020 dinyatakan Saudara ISP telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Laurens mengungkapkan, ada dugaan penyalahgunan dana para konsumen pembeli apartemen Tower A dan C T-Plaza yang digunakan secara pribadi oleh ISP sekitar Rp124 miliar. Hal ini berdasarkan hasil rekaman rangkuman hasil audit rekening BCA nomor 028-888-888-7 atas nama PT PK yang disalahgunakan ISP.
“Kami mohon penyidik menelusuri aliran dana tersebut. Hal ini agar konsumen dapat mengetahui dengan jelas fakta dan bukti-bukti nyata bahwa apartemen di Tower A dan C T-Plaza mangkrak pembangunannya oleh PT CBMP,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, rekening atas nama PT PK tersebut sebagai biang keladi. Hal ini dibuat lantaran PT PK sebagai pihak yang mendapatkan atau memegang izin pemanfaatan lahan milik negara dalam bentuk build operate transfer (BOT) dari Kementerian Perkejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2011 dan surat persetujuan Menteri Keuangan tertanggal 16 Agustus 2010.
“PT CBMP masuk sebagai main kontraktor mengambil alih dan membeli Tower A dan C di T-Plaza. Sementara, Tower B dan D bisa diselesaikan pembangunannya oleh klien kami pada 2017 serta podiumnya sampai selesai. Karena BOT, pemanfaatan lahan atas nama PT PK, maka dibuat rekening BCA tersebut atas nama PT PK yang pengendalian sepenuhnya dipegang oleh PT CBMP yang sekarang sudah dipailitkan oleh kemenangan gugatan PKPU oleh PT Pioner Beton dengan nomor 98 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambahnya.
Dalam perjalanannya, tanggung jawab pembangunan Tower B dan D serta seluruh podium bisa diselesaikan PT PK sehingga tidak ada masalah. Namun, Tower A dan C yang seharusnya dikerjakan PT CBMP justru masih sangat jauh penyelesaian pembangunannya, tercatat baru berjalan berkisar 14 persen saja.
“Sekitar 160 konsumen menanyakan pembayaran atas pelunasan pembelian Tower A dan C. Karena pihak PT CBMP atau ISP sudah menarik hampir seluruh uang para konsumen pembelian tower A dan C dari rekening BCA tersebut sedangkan pembangunannya mangkrak membuat klien kami yang kena getah karena rekening tersebut memakai nama PT PK,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Laurens, PT PK menderita beban kerugian yang besar atas gugatan konsumen melayangkan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menang sesuai putusan nomor 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PNNiaga.Jkt.Pst tertanggal 13 April 2020.
Sebelum gugatan PKPU tersebut, Laurens menyebutkan, PT PK sudah memenangkan gugatan perdata di PN Jakpus dengan nomor putusan 724/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tertanggal 20 Januari 2020 dengan amar putusan agar PT CMBP membayar ganti rugi kepada PT PK.
“Banyaknya tuntutan para konsumen kepada PT PK yang sebenarnya salah alamat. Hal ini sangat merugikan nama baik perusahaan klien kami di mata masyarakat terutama sebagian besar para konsumen tower A dan C. Padahal semua ini ulah perusahaan PT CBMP. Dengan demikian banyak sekali kerugian materiil dan inmateriil. Kami tegaskan PT CMBP harus bertanggung jawab atas tindakannya yang ingkar janji, baik ke PT PK maupun para konsumen yang telah dirugikan,” tutup Laurens.