Jakarta, Portonews.com-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pada surat instruksi tersebut tertuang beberapa aturan mengenai pembatasan jam operasional kafe, rumah makan, hingga bioskop. Jam operasional paling lama adalah pukul 21.00 WIB. Sedangkan, aturan mal hingga restoran tutup pukul 19.00 WIB hanya berlaku pada hari cuti bersama, libur nasional, dan akhir pekan setelahnya.
“Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB,” kata Anies.
Anies juga menyerukan agar masyarakat memprioritaskan kegiatan di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak.
Selain itu, Anies juga meminta agar perkantoran menerapkan kegiatan operasional maksimal pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara itu, pegawai Pemprov DKI diminta tidak ke luar kota dan menunda cuti Natal dan tahun baru.