PORTONEWS
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result
Home Peristiwa Nasional

Cegah Oknum Pemalsuan Dokumen dan Produk Hewan

Saat ini masih ditemukan oknum yang melakukan pemalsuan dokumen, praktik pemalsuan produk hewan (daging sapi oplosan dengan daging celeng/babi) serta peredaran obat hewan yang tidak ada nomor pendaftaran, label, tanda, atau tidak memenuhi standar mutu.

by Ratih Kusumawanti
Senin, 9 November 2020 17:29
Cegah Oknum Pemalsuan Dokumen dan Produk Hewan
3.387

Bogor, Portonews.com – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, menggelar Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM di Bogor, pada tanggal 9-10 November 2020.

Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Jenderal PKH, Nasrullah menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, saat ini arah kebijakan subsektor peternakan ialah peningkatan populasi ruminansia potong, pengembangan ternak unggas, serta produksi telur dan susu. Hal tersebut untuk mendukung tujuan Kementerian Pertanian yaitu menyediakan pangan untuk 267 juta jiwa, meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan ekspor komoditi pertanian.

“Oleh karena itu kegiatan-kegiatan strategis tersebut harus mendapatkan pengawalan yang intensif dalam proses pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Nasrullah mengungkapkan bahwa saat ini masih ditemukan oknum yang melakukan pemalsuan dokumen, praktik pemalsuan produk hewan (daging sapi oplosan dengan daging celeng/babi) serta peredaran obat hewan yang tidak ada nomor pendaftaran, label, tanda, atau tidak memenuhi standar mutu.

“Masalah-masalah ini mengharuskan PPNS Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) untuk bertindak tegas, responsif dalam mengurai kasus-kasus tersebut,” tambahnya.

Ia berharap Bimtek ini dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan dalam rangka penegakan hukum dan pengawalan program dan kebijakan Ditjen PKH sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurutnya PPNS telah diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas penyidikan dengan maksud untuk memudahkan dalam pengungkapan suatu tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan atau dengan menggunakan asas lex specialis (hukum yang bersifat khusus).

“PPNS Bidang PKH harus mampu melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam memberikan jaminan bagi masyarakat dengan menegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang PKH,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa perlunya penambahan anggota PPNS Bidang PKH. “Saya berharap adanya penambahan anggota PPNS untuk dapat mengimbangi ruang lingkup yang ada di Ditjen PKH,” tuturnya.

Beberapa materi yang disampaikan dalam Bimtek ini antara lain Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik), Berita Acara Pemeriksaan, Gelar Perkara dan Simulasi Pemberkasan, Administrasi Pelantikan dan Perpanjangan KTP PPNS serta Peran PPNS dalam pengawasan post border lalu lintas produk hewan.

“Setelah bimtek PPNS ini diharapkan ada kerja nyata dari PPNS Bidang PKH yang langsung dapat terjun ke lapangan dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang peternakan dan kesehatan hewan sesuai kewenangannya,” pungkas Nasrullah.

Related

Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

ADVERTISEMENT
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2020 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Copyright © 2020 PORTONEWS

Translate »