Seorang Pensiunan PERTAMINA Menanti Kehadiran Menteri BUMN Erick Thohir
Oleh :Luluk Harijanto.
Pensiunan PERTAMINA masa dinas 27 Tahun
Seorang Pensiunan PERTAMINA menanti kehadiran gebrakan Menteri BUMN Erick Thohir terhadap anak perusahaan PERTAMINA yang mengelola JAMINAN KESEHATAN serta MANFAAT PENSIUN para pensiunan PERTAMINA.
Permintaan ini guna memberikan harapan perubahan bagi para Pensiunan PERTAMINA atas kehidupan yang layak guna menjalani sisa usia setelah selesai ikut serta membangun PERTAMINA dalam menjaga kebutuhan MIGAS Indonesia.
Beberapa catatan yang menjadi harapan agar Menteri BUMN Erick Thohir untuk hadir mengetahui hal-hal yang terjadi dikehidupan Pensiunan PERTAMINA adalah :
1. JAMINAN KESEHATAN :
A. Surat Yayasan Kesehatan (YAKES) PERTAMINA No. 197/YK1000/2018-SO tertanggal 26 Desember 2018 perihal Pendaftaran Kepersertaan Pensiunan PT. PERTAMINA (Persero) dalam Program BPJS Kesehatan. Tidak diketahui merata oleh Para Pensiunan PERTAMINA bahwasanya berdasarkan Peraturan Perundangan-Undangan KEPERSERTAAN BPJS KESEHATAN UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA BERSIFAT WAJIB, mengacu atas :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Than 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
B. Menyusul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tanggal 5 Mei 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan berlaku 01 Juli 2020
C. Ketidaksertaan para Pensiunan PERTAMINA sebagai warga negara Indonesia di BPJS yang bersifat wajib dikhawatirkan dapat berakibat hukum bagi para Pensiunan PERTAMINA dikemudian hari.
D. Pensiunan PERTAMINA dalam kesertaan Jaminan Kesehatan tidak mempunyai pilihan lain hanya dari Anak Usaha PERTAMINA yakni PT. PERTAMEDIKA dengan rujukan POLI yang tersedia per-wilayah serta RSPP untuk salah satu tingkat Rumah Sakit Besar.
E. “PERLAKUAN” pelayanan jaminan Kesehatan Pensiunan PERTAMINA memprihatinkan mendasar atas catatan informasi di Pelayanan Rumah Sakit Pusat PERTAMINA (RSPP):
Terdapat pernyataan dari beberapa oknum dokter senior RSPP bahwa keberadaan pasien Pensiunan PERTAMINA membuat rugi RSPP. Sehingga memberikan predikat Pensiunan PERTAMINA sebagai pasien pembawa Rugi RSPP. Penilaian Pensiunan PERTAMINA adalah pasien pembawa Rugi RSPP, mengakibat para Pensiunan PERTAMINA tidak mempunyai pilihan lain untuk menerima keadaan apapun atas pelayanan Kesehatan yang diterima, termasuk tindakan yang dapat diduga mengarah merusak kehormatan pasien dari Pensiunan PERTAMINA.
KAPITASI & BPJS :
A. Didapat informasi Pensiunan PERTAMINA diberlakukan jaminan kesehatan dengan istilah Kapitasi dengan pagu anggaran sekitar 5 (lima) juta rupiah, informasi ini tidak pernah tersosialisasikan merata kepada Pensiunan PERTAMINA.
B. Bahwa apabila pensiunan PERTAMINA mengacu dengan pelayanan jaminan Kesehatan dengan BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tanggal 5 Mei 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku 01 Juli 2020, dengan memperhitungkan kesertaan BPJS tertinggi adalah :
12 bulan x Rp. 150.000,- = Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
MANFAAT PENSIUN :
Informasi atas jaminan Kesehatan Pensiunan PERTAMINA PT. PERTAMEDIKA berbeda dengan perlakuan Informasi Yayasan Dana Pensiun PERTAMINA (YDPP) yang disampaikan secara transparan dan ter-sosialisasi-kan dengan sangat baik kepada para Pensiunan PERTAMINA, baik melalui media Web Site, WA, dan POS.
Namun, didapat temuan Manfaat Pensiun yang diterima oleh para Pensiunan PERTAMINA, yang menerima jauh dibawah UMR daerah tempat tinggal para Pensiunan, antara lain ada yang menerima dibawah tujuh ratus lima puluh ribu rupiah perbulan, sehingga kehidupan para pensiunan PERTAMINA yang berusia senja ada dalam keadaan memprihatikan.
HIMPANA :
1. Informasi tentang adanya Memorandum Senior Vice President Human Resources Development (SVP HRD) Nomor 025/K10000/2015-S8 tanggal 04 Februari 2015 yang menyatakan PT. PERTAMINA (PERSERO) hanya mengakui Organisasi PENSIUNAN PEKERJA PERTAMINA adalah HIMPANA, pernyataan dalam Memorandum tersebut dapat berakibat Multi Tafsir yang dapat ditafsirkan HIMPANA ditunjuk sebagai wadah tunggal (Single Bar Association) atau Federasi (Federation of Bar Association) bagi Pensiunan Pekerja PERTAMINA.
2. Bahwa belum diketemukan satu pasalpun di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pengalihan Bentuk PERTAMINA menjadi PERSERO maupun Peraturan Perundangan-undangan lainnya yang memberi kewenangan PT. PERTAMINA (PERSERO) dapat membentuk Organisasi atau Perhimpunan wadah tunggal bagi para Pensiunan PERTAMINA.
PENUTUP :
Berdasarkan uraian tersebut, kami Pensiunan Pekerja PERTAMINA berharap Menteri BUMN Erick Tohir dapat hadir memberikan Gebrakan kepada Anak Perusahaan PERTAMINA yang mengelola Jaminan Kesehatan dan Manfaat Pensiunan, bagi Pensiunan PERTAMINA agar :
1. Pendanaan Jaminan Kesehatan dapat dijadikan pilihan bagi Pensiunan PERTAMINA dalam layanan Kesehatan untuk memilih :
a) PT. PERTAMEDIKA
b) BPJS yang merupakan kuajiban bagi Warga Negara Indonesia sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
c) Ataupun asuransi kesehatan pilihan lain yang dimungkinkan.
2. Meninjau ulang Manfaat Pensiunan PERTAMINA, khusus yang menerima jauh dari UMR daerah tempatan.
3. Kasus korupsi yang menggunakan dana Yayasan Dana Pensiunan PERTAMINA tidak terulang lagi dan dana korupsi dapat dikembalikan untuk kesejahteraan Pensiunan PERTAMINA.
4. Keberadaan Himpunan Pensiunan PERTAMINA (HIMPANA) kiranya tidak ditempatkan sebagai organisasi wadah Tunggal Pensiunan PERTAMINA tetapi sebagai pilihan Pensiunan PERTAMINA untuk bergabung atau tidak bergabung ataupun membentuk organisasi sendiri ataupun tidak berorganisasi. Dan Organisasi Pensiunan PERTAMINA bila diperlukan diserahkan sepenuhnya kepada Pensiunan PERTAMINA untuk membentuknya sendiri, sebagaimana amanah Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 untuk kemerdekaan berserikat dan berkumpul sesama Pensiunan PERTAMINA, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menteri BUMN Erick Thohir, kiranya dapat hadir guna memberikan para Pensiunan PERTAMINA menikmati nilai-nilai kehormatan pensiunan agar tetap terjaga disaat perjalanan diusia senja yang pada saatnya nanti menghadap kepada sang Pencipta dengan “Senyum”.