Jakarta, Portonews.com – Menteri Kesehatan Terawan, memutuskan untuk memberlakukan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru, keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 pada 12 April 2020.
Sebab, katanya, kasus Virus Korona (Covid-19) di Riau terus mengalami peningkatan dan penyebaran yang signifikan, untuk itu, Pemerintah memberlakukan PSBB di Pekanbaru, Provinsi Riau ditujukan dalam usaha mempercepat penanganan virus korona.
Menurutnya, PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah melalui proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
”Beberapa waktu lalu wali kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, seperti diberitakan (14/04).
Ia menegaskan, pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB secara konsisten Masa pemberlakuan PSBB bahkan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sementara, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menjamin bahwa pelayanan infrastruktur dasar di Pekanbaru tetap buka, termasuk bandara, pelabuhan, dan terminal.
“Untuk pelabuhan dan bandara tidak ditutup, tapi dibatasi. Untuk transportasi darat, laut, dan udara pengaturannya lebih diperketat,” ungkap Firdaus, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sejak diberlakukannya PSBB pertama di DKI Jakarta, pada Jumat (10/04/2020). Kemudian diikuti wilayah Jawa Barat (Jabar), meliputi Depok, Bogor, dan Bekasi.
Selain itu, penerapan PSBB di wilayah Banten pun telah di setujui oleh Menkes.