Jakarta, Portonews.com– Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif menyatakan akan mengubah kembali skema gross split, yakni mengubah porsi bagi hasil atau split yang akan diterima Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Menurut Arifin, skema yang ada sudah cukup baik karena split atau bagi hasil sudah ditetapkan di awal. Tapi dalam implementasinya skema tersebut kurang pas jika diterapkan pada blok yang masih baru atau tahap eksplorasi.
“Untuk lapangan baru yang masih berisiko tinggi umumnya kontraktor asing tidak ingin berspekulasi, kecuali lapangan-lapangan yang lama ditinggalkan karena sudah ada data,” katanya di Jakarta, (2/9/2020).
Pemerintah pun berinisiatif untuk menambah insentif bagi skema gross split. Berdasarkan laporan para pelaku usaha, pemerintah menyadari ada kesulitan tersendiri penerapan skema gross split.
“Mereka yang sudah memilih gross split ternyata dapat kesulitan ada uncertain (cadangan) dan unrecover cost. Mereka mengusulkan perubahan split dan kami menyiapkan skema split yang lebih fair untuk berbisnis dengan KKKS,” ujarnya.
Di sisi lain, banyak perusahaan-perusahaan migas yang tidak lagi melakukan eksplorasi dalam menemukan cadangan baru, dan memilih mengalihkan bisnisnya ke sektor Energi Baru Terbarukan. Untuk itu perbaikan skema gross split juga bertujuan untuk bisa menarik para pelaku usaha yang berada di level kedua atau junior company.
“Umumnya perusahaan besar minyak sudah lakukan transformasi bisnis konvensional ke EBT memang kita musti lihat fokus second liner yang ada potensi besar yang mau bermain di wilayah kita,” ungkapnya.
Tercatat, saat ini ada 45 blok migas yang meggunakan skema gross split. Sementara untuk produksi gas 52:48. Pemerintah dapat 52 dan kontraktor mendapat 48.