Hong Kong, Portonews.com-Masyarakat Hong Kong dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika melanggar undang-undang keamanan baru yang diberlakukan pemerintah Cina.
BBC melaporkan undang-undang ini mulai berlaku pada Selasa (30/06), tetapi naskah lengkapnya baru diungkapkan beberapa jam kemudian.
Regulasi itu dimunculkan oleh Beijing setelah meningkatnya kerusuhan dan meluasnya gerakan pro-demokrasi.
Para pengkritiknya mengatakan undang-undang baru ini efektif membatasi aksi protes dan merusak kebebasan di Hong Kong.
Cina baru saja meloloskan undang-undang keamanan yang memberikan negara itu wewenang baru atas Hong Kong. Namun, sebagian kalangan khawatir kebebasan di teritori itu semakin terancam.
Bulan lalu, Cina mengumumkan bahwa negara itu akan memberlakukan undang-undang yang mengkriminalkan tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing.
Langkah ini muncul setelah gelombang demonstrasi akhir tahun lalu – yang dipicu oleh undang-undang lain – yang kemudian menjadi gerakan pro-demonstrasi.
Rancangan undang-undang ini memicu demonstrasi di Hong Kong dan mengundang kecaman internasional sejak diumumkan oleh Beijing pada bulan Mei.
Namun Cina mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk mengatasi aktivitas separatis, subversi, terorisme, dan kolusi dengan unsur-unsur asing – dan menolak kritik karena dianggap sebagai campur tangan dalam urusannya.
Undang-undang itu juga mengatakan bahwa “jika dibutuhkan, lembaga keamanan nasional yang relevan di bawah Pemerintahan Pusat Republik Rakyat Cina akan mendirikan cabang di Hong Kong.”
Sebelumnya, badan seperti itu tidak ada di Hong Kong.
Gelombang Protes
AS dan negara sekutunya mengatakan dalam pernyataan bersama bahwa penerapan UU itu, yang dilakukan oleh Beijing secara langsung bukannya melalui lembaga-lembaga di Hong Kong, akan “membatasi kebebasan rakyat Hong Kong” dan “secara dramatis mengikis otonomi Hong Kong dan sistem yang membuatnya sangat makmur”, kata pernyataan itu.
Hal itu disebut juga akan bertentangan dengan kewajiban internasional China yang dimuat dalam dalam deklarasi Sino-Inggris, yang mengatur pengembalian Hong Kong ke China, dan itu merusak prinsip “satu negara, dua sistem” dan “meningkatkan potensi persekusi di Hong Kong karena kejahatan politik ”
Negara sekutu juga mengatakan mereka “sangat prihatin” bahwa undang-undang baru itu akan memperdalam perpecahan di Hong Kong, yang sebelumnya telah memicu gelombang protes dan bentrokan berulang-ulang karena ketegangan dengan China daratan.
“Membangun kembali kepercayaan seluruh masyarakat Hong Kong, dengan memungkinkan orang-orang Hong Kong menikmati hak dan kebebasan yang dijanjikan, dapat menjadi satu-satunya jalan keluar dari ketegangan dan keresahan yang telah terjadi di wilayah itu sejak tahun lalu,” kata pernyataan itu.
AS dan sekutunya mendesak China untuk bekerja dengan pemerintah dan masyarakat Hong Kong dan untuk menemukan “kesepakatan yang dapat diterima bersama”.