Jakarta, Portonews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Virus Korona (Covid-19) sebagai bencana Nasional. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, yang telah ditandatanganinya.
“Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nasional,” ungkap Jokowi sebagaimana tertuang dalam Keppres No 12/2020, (13/04).
Keppres tersebut mulai berlaku terhitung dari tanggal ditetapkan yakni Senin, 13 April 2020.
“Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Lebih jauh, ia mengatakan, Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan harus memperhatikan kebijakan dari pusat.
“Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat,” tandasnya.