Jakarta,Portonews.com-Divisi Humas Mabes Polri melansir informasi bahwa Raja dan Permaisuri Keraton Sejagat di Purworejo terancam 10 tahun di bui.
Polda Jawa Tengah mengamankan 2 tersangka berinisial RTS (42) dan FA (41) terkait kasus berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1) malam. Kedua tersangka yang berperan sebagai raja dan permaisuri ini diamankan lantaran ulah mereka meresahkan masyarakat.
“Diketahui kedua tersangka memalsukan dokumen-dokumen dan mengarang cerita untuk mengelabuhi masyarakat agar bersedia menjadi pengikutnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” demikian isi unggahan di halaman Facebook Divisi Humas Mabes Polri.