Jakarta,Portonews.com– SKK Migas segera layangkan surat kepada Kementerian Perhubungan untuk meminta pengecualian larangan terbang bagi pesawat charter yang digunakan angkut pekerja migas.
Permintaan pengecualian itu diajukan ketika Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil. Hal ini berlaku sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.
“Kita akan bersurat pada kesempatan pertama besok pagi-pagi meminta pengecualian pengangkutan crew migas yang bekerja di lapangan migas.Kita akan surati Kementerian Perhubungan minta pengecualian,” kata Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno kepada Portonews,Kamis (23/4/2020) di Jakarta.
Larangan Terbang
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larangan terbang ini baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).
“Untuk sektor tranportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Novie, Kamis (23/4/2020).
Namun, Novie mengatakan akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional. “Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri,” pungkasnya.