Jakarta, Portonews.com– Status SKK
Migas yang merupakan lembaga sementara disorot dan dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) Raden Wulansari alias Mulan Jameela bertanya saat rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan jajaran SKK Migas,Kamis (16/1/2020).
Menurut dia, status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai lembaga yang menaungi kegiatan produksi migas Indonesia. Status SKK Migas yang merupakan lembaga sementara ini ditakutkan bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia.
SKK Migas dinilai merupakan lembaga sementara pengganti Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Lembaga ini dibubarkan oleh Mahkamah Konsititusi (MK) pada 2012.
“Saya baca beberapa informasi berdasarkan keputusan MK mengenai pembubaran BP Migas. Jadi status SKK Migas sekarang hanya sementara,” kata Mulan.
Mulan mempertanyakan terkait realisasi kajian yang diminta MK tersebut. Bahkan dia meminta Setelah BP Migas bubar, MK meminta kajian mengenai institusi permanen pengganti BP Migas.
“Pertama apakah sudah dibuat kajian tersebut? Kalau sudah informasikan ke kami, kalau belum kenapa?” jelas Mulan.
Kajian ini bagi Mulan penting sebab status permanen lembaga yang menangani kegiatan produksi migas Indonensia akan mempengaruhi iklim investasi yang saat ini kurang kondusif.
Mulan meminta agar dilakukan kajian mengenai lembaga permanen pengganti BP Migas, meski hal tersebut menjadi urusan pemerintah.