Jakarta,Portonews.com-SKK Migas secara resmi membuka layanan One Door Service Policy (ODSP).
Melalui ODSP seluruh layanan proses perizinan KKKS dilaksanakan dalam satu pintu dan proses yang lebih cepat. SKK Migas dan KKKS bersama-sama melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi yang ada saat ini. Bahkan lebih dari itu, SKK Migas akan membantu KKKS untuk dapat memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di di instansi terkait.
Melengkapi kerja keras SKK Migas di tahun 2019 yang telah menyelesaikan pembahasan Work, Program & Budget (BP&B) KKKS di bulan November 2019, serta launching Integrated Operation Center (IOC) diakhir tahun 2019, maka di awal tahun 2020 sejalan dengan mulai dilaksanakan pengurusan perizinan oleh KKKS dalam rangka merealisasikan WP&B 2020.
SKK Migas telah melakukan perubahan mindset, bahwa institusi ini bukanlah “Mandor” yang pasif dan menunggu laporan penyelesaian perizinan dari KKKS. Tetapi SKK Migas sekarang memerankan diri menjadi aktif.
Hingga saat ini tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang hanya memerlukan 1 (satu) izin atau melibatkan 1 (satu) instansi. Setiap kegiatan akan membutuhkan beberapa perizinan dari berbagai instansi. Dengan dukungan aktif SKK Migas, maka kita yakin tidak ada lagi kendala perizinan di hulu migas serta perizinan dapat diselesaikan lebih cepat”, kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam sambutan di saat launching ODSP,Rabu(15/1/2020) di Jakarta.
Visi 1 Juta
Langkah maju terus dilakukan SKK Migas untuk merealisasikan Visi bersama mencapai 1 juta BOPD di tahun 2030, antara lain dengan memastikan seluruh proyek hulu migas dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Keterlambatan penyelesaian proyek hulu migas karena hambatan selesainya perizinan yang lama dan menghabiskan waktu, tidak akan terjadi lagi karena kendala tersebut telah teratasi dengan layanan ODSP. Selesainya proyek sesuai waktu yang telah ditentukan menjadi salah satu upaya untuk menjaga biaya proyek tetap sesuai dengan yang telah disetujui dan dilaksanakan secara efisien. Karena setiap keterlambatan proyek hulu migas akan menimbulkan ekskalasi biaya. Dampak bagi Pemerintah adalah penerimaan negara tertunda dan tidak optimal”, ujar Dwi Soetjipto
Kantor layanan ODSP berada di Ruang Kaji Semoga, Gedung Wisma Mulia lantai 35 Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan, email : [email protected], telepon (021) 29241607, 29246765. Ketua ODSP adalah Didik Sasono Setyadi yang juga adalah Kepala Divisi Formalitas SKK Migas.
Melalui ODSP juga dilakukan penyederhaan dalam kewenangan pendatanganan, semisal perizinan yang membutuhkan surat permohonan/pengantar/rekomendasi dari Kepala SKK Migas/Deputi/Kepala Divisi, dengan beroperasinya ODSP, maka surat tersebut cukup ditandatangani oleh Ketua ODSP.
Layanan ODSP diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dan optimal bagi upaya mendukung Pemerintah meningkatkan iklim investasi yang semakin menarik terutama di sektor hulu migas agar mampu bersaing dengan negara-negara lain dikawasan seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam, maupun belahan dunia lainnya, mengingat investasi hulu migas adalah investasi lintas negara.