PORTONEWS
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

RUU Migas Seharusnya Tidak Masuk RUU Omnibus Law

Geologis dan keekonomian Indonesia masih menarik dan ada fleksibilitas

by Sofyan Badrie
Sabtu, 25 Juli 2020 15:53
RUU Migas Seharusnya Tidak Masuk RUU Omnibus Law
4.900

Jakarta, Portonews.com – Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) seharusnya tidak dimasukkan dalam RUU Omnibus Law (Cipta Kerja). Karena hal itu akan menentukan cara rakyat memerintah dan menentukan nasibnya. Di sisi lain, investor Migas memerlukan kepastian dan kesinambungan hukum sehingga bisa melanjutkan bisnisnya. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam web seminar (webinar) bertajuk Migas dalam Bingkai Omnibus Law: Menakar Implikasi Perubahan Rezim Hulu Migas yang diselenggarakan oleh Portonews dan Magister Hukum dan Bisnis Energi
(MHBE) Sekolah Pascasarjana Universitas Padjajaran, Sabtu (25/7/2020).

Acara webinar dihadiri dan dibuka oleh Dra Mudiyati Rahmatunnisa, MA., PhD., Plt. Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Padjajaran dan Prof Dr Ir Hendarmawan M.sc., Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi MHBE Unpad.

Menurut Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar dan Kepala Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, RUU Migas sebaiknya tidak dimasukkan dalam RUU Omnibus Law. Apalagi RUU Omnibus Law cakupannya sangat luas, tidak hanya terfokus pada migas.

Diketahui, sektor hulu migas saat ini dikendalikan oleh SKK Migas. Dulu BP Migas. Namun dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012.

Menurut Prof Susi, SKK Migas adalah lembaga negara yang bersifat ad hoc, seperti keputusan MK. “Tapi hingga kini sudah hampir 10 tahun. Kok ada lembaga ad hoc sampai 10 tahun. Dari perspektif hukum lembaga negara, ini kurang bagus,” kata Susi. Karena itu, dalam RUU Omnibus Law ada gagasan dibentuk BUMN Khusus Migas.

Oleh sebab itu, imbuh Prof Susi, sebaiknya RUU Migas jangan dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja. “Hukum itu akan selalu mengikuti perkembangan. Ke depan akan ada hukum energi, hukum lingkungan hidup, hukum sumber daya alam,” katanya.

Sementara, Ir. Hilmi Panigoro MBA, President Direktur Medco Energi Internasional, mengatakan bahwa investor migas mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan berinvestasi. Pertama, aspek Geologis. “Apakah masih menarikkah potensi migasnya,” cetus Hilmi. Kedua, aspek keekonomiannya. Ketiga, konsistensi hukum dan keempat aspek stabilitas politiknya. “Di Afrika yang Geologisnya sangat menarik, investor tetap datang walaupun di sana selalu bergejolak politiknya. Investor itu berpikir jangka panjang. Tidak peduli siapa Presidennya,” ungkap Hilmi.

Bagaimana dengan Indonesia? “Geologis dan keekonomian Indonesia masih menarik dan ada fleksibilitas,” kata Hilmi. Namun, lanjutnya, yang masih bermasalah adalah kepastian hukumnya.

“Investor sering disakiti,” tegas Hilmi. Ibarat istri, investor sering diselingkuhi. Karena itu, butuh waktu untuk memulihkan kepercayaannya.

Dia menegaskan, pemerintah seharusnya memberi kepastian dan menghormati kesucian kontrak yang telah disepakati bersama perusahaan/ investor migas.

Apa yang diungkapkan oleh adik kandung Arifin Panigoro ini juga diamini oleh Dr. Ir. Kardaya Warnika, DEA, Pengajar Program MHBE Unpad dan Anggota Komisi VII
DPR RI. “Saya pun dulu sempat dikomplain oleh investor. Namun masalah kepastian hukum bagi investor migas perlu dibahas secara khusus, dilain waktu,” kilahnya.

Lebih lanjut Kardaya mengakui bahwa gonjang-ganjing RUU Migas yang tidak kunjung disahkan hingga kini turut berpengaruh pada keberlanjutan investasi industri hulu migas.

Menurut Kardaya investasi dalam kegiatan hulu migas membutuhkan modal yang besar dan waktu pengembalian yang cukup panjang sehingga membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam keputusan investasinya.

“Urutan pertimbangan utama dalam investasi hulu migas, adanya potensi cadangan yang dapat diproduksikan,” kata Kardaya. Disamping itu, adanya ekspektasi keekonomian dan kepastian hukum serta stabilitas politik.

“Setiap adanya isu perubahan peraturan perundangan membuat para investor akan “mengerem” investasinya menunggu kepastian peraturan perundangan baru. Gonjang-ganjing adanya perubahan undang-undang migas sudah lebih dari 10 tahun,” ungkap Kardaya. Kegiatan hulu migas, utamanya eksplorasi dan pengembangan proyek baru, menurun sehingga menjadikan produksi migas terus menurun.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto juga tidak menampik bahwa para investor berharap ada kepastian hukum. “Investor selalu melihat peraturan dalam bisnis ini,” katanya. Disamping itu, lanjutnya, pihak investor juga memerlukan adanya keterbukaan data, fleksibilitas sistem fiskal, tax bersaing, insentif dan penalty.

Pembicara lain yang turut hadir dan mempresentasikan makalahnya adalah Ali Nasir, SH. LLM, Legal Adviser, OPEC 2006-2014. Praktisi Hukum Migas dan Pengajar Program MHBE ini mengekplorasi terkait “Kontrak B2B: Solusi Kedaulatan Negara Atas Migas?”.

Webinar ini dipandu oleh
M. Agus Imanuddin, S.H, M.Si, advokat Perpajakan Bidang Migas dan Pengajar MHBE Unpad.

Related

PORTONEWS EDISI CETAK JANUARI 2021

ADVERTISEMENT
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2020 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Copyright © 2020 PORTONEWS

Translate »