Jakarta, Portonews.com – Terkuaknya dugaan korupsi oleh dua orang Menteri (Menteri Edhy Prabowo dan Menteri Juliari Batubara) pada era Presiden Joko Widodo sebenarnya hanya kulit luarnya saja. Ada pula dugaan kejahatan korupsi yang maha dahsyat. Bahkan, konon diduga dilakukan secara sistematis dan substantif.
“Perampokan ini tidak cuma dalam bentuk nyuri, nyunat atau markup. Tapi perampokan lewat kebijakan yang sistemik (dan tidak terdeteksi oleh KPK),” kata Farid Gaban, jurnalis senior, dalam keterangan persnya, Minggu (6/12/2020).
Apa itu? “Yakni, perampokan lewat kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Anggaran stimulus PEN mencapai Rp650 trilyun yang terutama didapat dari utang, secara langsung maupun lewat mekanisme obligasi (surat utang).
Menurut Farid, uang bansos dan bantuan langsung, baik untuk individu maupun UMKM, relatif kecil, dicadangkan Rp 120 trilyun (20 persen). “Tapi yang benar-benar tersalur mungkin cuma 5 persen (sebagian parkir di bank BUMN dalam bentuk subsidi bunga, jika ada yang pinjam),” ungkapnya.
Dia melanjutkan, “Lalu kemana 80 persen dana PEN? Inilah pesta bisnis besar para kroni dan direktur+komisaris BUMN”. Korupsi dan kolusi kebijakan lebih besar dan merusak ketimbang hanya mencuri uang negara milyaran rupiah, demikian Farid menegaskan.