Jakarta, Portonews.com – Rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan memanfaatkan prasarana dan sarana pejalan kaki alias trotoar untuk pedagang kaki lima dari aspek lalu lintas akan berpotensi menambah beban kapasitas jalan di sekitarnya karena pejalan kaki yang biasa leluasa menggunakan trotoar dalam situasi tersebut akan mengambil jalan pintas menggunakan bahu atau badan jalan disekitarnya. Demikian diungkapkan oleh AKBP (Purn) Budiyanto, S.Sos, M.H, pengamat transportasi.
“Situasi tersebut tentunya kontra produktif mengingat setiap hari kita masih dihadapkan pada salah satu permasalahan lalu lintas yakni masalah kemacetan. Rencana penempatan kaki pada kawasan trotoar, berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR No 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Trotoar,” kata Budiyanto dalam keterangan persnya, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, fungsi trotoar diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Undang -Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta beberapa peraturan turunannya. “Kekuatan Peraturan Perundang-undangan, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, terletak pada hirarki dalam arti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan diatasnya,” papar Budiyanto.
Dia melanjutkan, Peraturan Menteri (Permen) menurut hirarki peraturan perundang- undangan berada dibawah Undang – Undang. “Sebagai negara hukum, masih ada ruang bagi kelompok- kelompok masyarakat merasa dirugikan dapat melakukan uji materi Peraturan Menteri PUPR terhadap Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkanah Agung
atau bisa juga melakukan class action terhadap Pemprov DKI terhadap rencana pelaksanaan penempatan kaki lima pada kawasan trotoar,” katanya.