Jakarta, Portonews.com-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan situasi wabah Covid-19 di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat seperti pada awal masa pandemi.
Dengan demikian warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
Anies menyampaikan, mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH) dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. Sedangkan 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
“Jadi prinsipnya mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9).
Sementara itu, seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang juga dilarang.
Demikian pula dengan tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
Pembatasan lainnya juga terjadi pada lalu lintas dan pergerakan transportasi umum. Termasuk dengan ditiadakannya peraturan ganjil-genap.
“Ini butuh koordinasi perhubungan dan tetangga Jabodetabek. Dan, insyaallah besok kita koordinasi pelaksanaan fase pengetatan di hari ke depan. Kita masih memiliki waktu, saya harap pengelola perkantoran bersiap melakukan pembatasan. Dan, kita ingin agar pengalaman kita PSBB yang ketat. Kami sampaikan ke semua banyak panduan yang disiapkan, dan panduan disampaikan bertahap,” ucap Anies.
Berdasarkan keterangan tertulis dari pihak Pemprov DKI Jakarta, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.