PORTONEWS
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result
Home Korupsi

Djoko Tjandra, Buronan Korupsi Cessie Bank Bali Dicokok Polisi

Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

by Sofyan Badrie
Jumat, 31 Juli 2020 08:40
Djoko Tjandra, Buronan Korupsi Cessie Bank Bali Dicokok Polisi
2.085

Jakarta, Portonews.com – Polri berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menangkap langsung pelarian buronan kelas kakap tersebut.

“Tadi malam  kita berhasil menangkap Djoko Tjandra. Kami menyampaikan terima kasih untuk kerjasama yang baik dengan Polisi Diraja Malaysia,” kata Ka Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit, saat konferensi pers di Halim Perdanakusumah, Kamis (30/7/2020) malam.

Kabareskrim Listyo Sigit langsung yang menjemput buronon Djoko Tjandra di Malaysia, dengan pesawat khusus.

Sebelum mendarat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwon menyampaikan saat ini Kabareskrim Polri tengah dalam perjalanan dari Malaysia menuju Jakarta dengan membawa Djoko Tjandra.

Detail soal penangkapan akan disampaikan langsung oleh Kabareskrim saat tiba di Jakarta.

“Nanti yang menyampaikan langsung Kabareskrim ya,” ucapnya.

Sampai saat ini, kuasa hukum Djoko Tjandra belum memberikan tanggapan.

Jamak diketahui, Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.

Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Walhasil, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Buronan Korupsi Cessie Djoko Bank Bali Dicokok Polisi

Polri berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menangkap langsung pelarian buronan kelas kakap tersebut.

“Malam ini kita berhasil menangkap Djoko Tjandra. Kami menyampaikan terima kasih untuk kerjasama yang baik dengan Polisi Diraja Malaysia,” kata Ka Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit, saat konferensi pers di Halim Perdanakusumah, Kamis (30/7/2020) malam.

Kabareskrim Listyo Sigit langsung yang menjemput buronon Djoko Tjandra di Malaysia, dengan pesawat khusus.

Sebelum mendarat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwon menyampaikan saat ini Kabareskrim Polri tengah dalam perjalanan dari Malaysia menuju Jakarta dengan membawa Djoko Tjandra.

Detail soal penangkapan akan disampaikan langsung oleh Kabareskrim saat tiba di Jakarta.

“Nanti yang menyampaikan langsung Kabareskrim ya,” ucapnya.

Sampai saat ini, kuasa hukum Djoko Tjandra belum memberikan tanggapan.

Jamak diketahui, Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.

Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Walhasil, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Buronan Korupsi Cessie Djoko Bank Bali Dicokok Polisi

Polri berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menangkap langsung pelarian buronan kelas kakap tersebut.

“Malam ini kita berhasil menangkap Djoko Tjandra. Kami menyampaikan terima kasih untuk kerjasama yang baik dengan Polisi Diraja Malaysia,” kata Ka Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit, saat konferensi pers di Halim Perdanakusumah, Kamis (30/7/2020) malam.

Kabareskrim Listyo Sigit langsung yang menjemput buronon Djoko Tjandra di Malaysia, dengan pesawat khusus.

Sebelum mendarat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwon menyampaikan saat ini Kabareskrim Polri tengah dalam perjalanan dari Malaysia menuju Jakarta dengan membawa Djoko Tjandra.

Detail soal penangkapan akan disampaikan langsung oleh Kabareskrim saat tiba di Jakarta.

“Nanti yang menyampaikan langsung Kabareskrim ya,” ucapnya.

Sampai saat ini, kuasa hukum Djoko Tjandra belum memberikan tanggapan.

Jamak diketahui, Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.

Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Walhasil, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Related

PORTONEWS EDISI CETAK JANUARI 2021

ADVERTISEMENT
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2020 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Copyright © 2020 PORTONEWS

Translate »