Jakarta,Portonews.com-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) resmi buka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia untuk mengisi jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Seleksi terbuka pengisian lowongan jabatan pimpinan tinggi madya Kementerian ESDM dibuka 27 Mei 2020 dan diumumkan langsung oleh Sekretaris Jenderal KESDM selaku Ketua Panitia Seleksi, Ego Syahrial.
I. PERSYARATAN UMUM PNS
1. Berasal dari PNS. 2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV teknis bidang energi dan sumber daya mineral yang sesuai dalam menunjang tugas dan tanggung jawab yang akan diemban. 3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajeriat, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. 4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun. 5. Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c). 6. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsiona l jenjang ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun. 7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. 8. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 1 September 2020. 9. Sehat jasmani dan rohani.
II. PERSYARATAN UMUM NON PNS
1. Warga Negara Indonesia. 2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Pascasarjana (S2). 3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. 4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 1O (sepuluh) tahun. 5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran. 6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. 7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. 8. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 1 September 2020. 9. Sehat jasmani dan rohani. 10. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta
Ill. PERSYARATAN KHUSUS
1. Bagi pelamar Non PNS memiliki kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2) teknis bidang energi dan sumber daya mineral yang sesuai dalam menunjang tugas dan tanggung jawab yang akan diemban. 2. Memiliki kemampuan komunikasi Bahasa lnggris dengan baik. 3. Bagi pelamar PNS yang berasal dari jabatan fungsional, pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama paling singkat 4 (empat) tahun. 4. Diutamakan yang memiliki kompetensi pengelolaan di bidang hulu dan hilir minyak dan gas bumi.
IV. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Pengumuman pendaftaran dilakukan mulai tanggal 27 Mei 2020 dan berakhir pada tanggal 17 Juni 2020. 2. Pendaftaran dilakukan melalui website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, www.esdm.go.id, dan mengisi formulir persetujuan dari Pimpinan Unit Utama masing-masing Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Daftar Riwayat Hidup yang dapat di download. 3. Formulir persetujuan yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Utama serta Daftar Riwayat Hidup, disampaikan kepada : Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral d/a Biro Sumber Daya Manusia (lantai 4) Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral JL. Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta 10110 dengan dilengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : 1) Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik, di alas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu) rupiah. 2) Fotokopi ijazah yang dipersyaratkan.
3) Fotokopi SK pengangkatan dalam pangkat terakhir (bagi PNS). 4) Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir. 5) Fotokopi sertifikat mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim Tingkat 11/1 bagi yang telah mengikuti Diklatpim tersebut). 6) Fotokopi SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir (bagi PNS). 7) Surat Pernyataan dari Pejabat yang berwenang, bahwa tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin yang terkait dengan kejahatan jabatan (bagi PNS). 8) Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, yang terdiri dari : a) Keterangan sehat jasmani dari dokter umurn yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dalam 6 (enam) bulan terakhir. b) Keterangan sehat rohani dari dokter jiwa/psikiateryang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dalam 6 (enam) bulan terakhir. c) Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir. 9) Fotokopi bukti penyerahan SPT tahun terakhir (bagi PNS dan Non PNS) dan LHKPN (bagi PNS). 10) Surat Keterangan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran (bagi Non PNS). 11) Surat Keterangan Catalan Kepolisian (bagi Non PNS). 12) Surat Keterangan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TN!, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta (bagi Non PNS). 4. Batas waktu penerimaan berkas lamaran terhitung mulai tanggal 27 Mei 2020 dan berakhir pada tanggal 18 Juni 2020. 5. Daftar Riwayat Hidup dan ljazah Pendidikan Terakhir di email dalam format pdfke alamat : [email protected].
VI. KETENTUAN LAIN
1. Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah dapat dikirimkan menyusul kemudian dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19. 2. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. 3. Berkas administrasi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksiadministrasi tidak dikembalikan dan menjadi arsip/dokumen Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 4. Dalam seluruh rangkaian seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAVA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN. 5. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan Seleksi ini disampaikan melalui website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan alamat www.esdm.go .id. 6. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 7. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.