Jakarta,Portonews.com-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan transportasi untuk angkut pekerja(crew) di lapangan minyak dan gas masuk dalam pengecualian.
Pengecualian itu tertuang di dalam pasal 20 ayat 1 dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 25 Tahun 2020.
“Hal ini sesuai Permenhub PM 25 tahun 2020,maka hal tersebut dimungkinkan, mengacu pasal 20. ayat 1 f. Operasional lainnya dengan ijin Dirjen Perhubungan Udara,” kata Kepala Bagian Kerjasama Internasional,humas dan umum Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan F.Budi Prayitno kepada Portonews,Jumat (24/4/2020) di Jakarta.
Permintaan SKK Migas
Terpisah Deputi Operasional SKK Migas Julius Wiratno mengatakan pihaknya meminta pengecualian ke Kementerian Perhubungan untuk pengangkutan pekerja migas ketika diberlakukan penerapan larangan terbang pesawat komersil maupun pesawat sewa (charter flight).
“Ya intinya minta dukungan untuk kegiatan operasional hulu migas supaya lancar yakni seperti yang terkait crew change pekerja dan dukungan pengiriman logistik ke lapangan.
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yg ditetapkan Pemerintah,” papar Julius kepada Portonews.
Pihak SKK Migas,lanjut Julius,telah layangkan surat permintaan pengecualian tersebut ke Kementerian Perhubungan.