PORTONEWS
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

Apresiasi MPR pada Surat Edaran Kemenhub Jelang Nataru 2021

Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan transportasi selama libur Natal dan Tahun Baru

by Sofyan Badrie
Selasa, 22 Desember 2020 15:27
Apresiasi MPR pada Surat Edaran Kemenhub Jelang Nataru 2021
1.996

Jakarta, Portonews.com – Dengan telah ditetapkannya Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan transportasi selama libur Natal dan Tahun Baru oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini mendapat respon Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Bamsoet, sapaannya mengapresiasi keputusan ditetapkannya SE tersebut, dengan demikian memberikan kepastian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Diketahui, Kemenhub menetapkan empat SE yakni SE Dirjen Perhubungan Nomor 20 tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 tahun 2020 dan SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2020.

“Kita meminta Kemenhub melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka dapat memahami isi dan ketentuan SE tersebut, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah dan unsur TNI-Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE di lapangan, sekaligus melakukan sosialisasi dan penindakan bagi masyarakat yang belum mengetahui dan yang tidak mematuhi ketentuan SE terkait,” kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Selasa (22/12/2020).

Dia juga meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sehingga masyarakat luas dapat memahami dan menaati ketentuan yang ada.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang moda transportasi, untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga kebersihan, dan menjaga jarak).

Bamsoet juga berharap dengan ditetapkannya SE Kemenhub tersebut, dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Jamak diketahui, pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sekitar 10 bulan menambah panjang deretan persoalan ketenagakerjaan. Sebagian buruh bekerja tanpa perlindungan dan fasilitas kesehatan memadai, serta upah dan pemenuhan hak yang minim.

Related

Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

ADVERTISEMENT
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2020 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Infrastruktur
    • Transportasi
  • Bisnis
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Oil & Chemical Spill
  • Migas & Minerba
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
  • Lingkungan Hidup
  • Profil
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Copyright © 2020 PORTONEWS

Translate »