Jakarta, Portonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan penindakan terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang oleh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akhir pekan lalu.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK dan Bawas MA berhasil mengamankan uang senilai Rp 15 juta dalam kegiatan tersebut.
“Pada operasi tersebut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 15.000.000; Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di MA,” jelas Ali kepada wartawan, Rabu (12/02).
Ali menjelaskan, KPK dalam kegiatan ini menjalannya fungsi sebagai trigger mechanism pemberantasan korupsi.
Kegiatan penindakan ini, lanjut Ali, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penerimaan gratifikasi di PN Jakbar.
“Tim Pengaduan Masyarakat KPK telah membantu Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk melakukan operasi mendadak (sidak) di PN Jakarta Barat, terkait adanya laporan yang diterima Bawas tentang adanya dugaan perbuatan tercela berupa penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat pada Jumat (5/2),” tandas Ali.