Jakarta, Portonews.com – Dampak yang paling berat dirasakan karena Virus Korona (Covid-19) ini adalah sektor pariwisata. Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas yang digelar secara teleconference, Kamis, 16 April 2020.
Sektor wisata tersebut yakni baik yang berkaitan dengan hotel, restoran, juga yang menyangkut rakyat yaitu barang kerajinan yang dijajakan di tempat wisata.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi mengatakan perlu dilakukan langkah-langkah mitigasi secepat-cepatnya. Dirinya telah memiliki tiga (3) langkah untuk memitigasi sektor pariwisata akibat Covid-19.
“Pertama, program perlindungan sosial. Presiden jelaskan bahwa pekerja yang bekerja di sektor pariwisata ini betul-betul dipastikan ada dan sampai kepada sasaran,” ucap Jokowi, saat membuka Ratas secara teleconference, (16/04).
Yang kedua, juga realokasi anggaran yang ada dari Kementerian Pariwisata harus diarahkan semacam, belum tahu barangnya apa, tapi semacam program padat Karya bagi pekerja-pekerja yang bergerak di bidang pariwisata ini.
Sementara, yang ketiga, penyiapan stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatifnya betul-betul dilakukan agar mereka bisa bertahan dan tidak melakukan PHK secara besar-besaran.
“Saya meyakini, saya meyakini ini hanya sampai pada akhir tahun. Tahun depan akan terjadi booming di bidang pariwisata,” jelas Jokowi.
Ia menambahkan, semua orang ingin menikmati kembali keindahan-keindahan yang ada di wilayah-wilayah yang ada tempat wisatanya sehingga optimisme itu yang harus terus diangkat.
“Jangan sampai nanti kita terjebak kepada pesimisme karena masalah Covid-19 ini. Sehingga, apa, booming yang akan muncul setelah Covid-19 ini selesai itu tidak bisa kita manfaatkan secara baik,” tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menjanjikan berbagai insentif untuk para pelaku di sektor pariwisata ekonomi kreatif.
Menteri Parekraf, Wishnutama Kusubandio, mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal, agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif. “Sehingga dapat meringankan beban dan biaya operasional para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, arahnya kemudian dapat mengurangi kemungkinan PHK karyawan di sektor tersebut,” katanya.
Insentif tersebut yakni berupa pajak hingga kebijakan sektor keuangan oleh Industri Keuangan Bank (IKB) dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) bagi para debitur industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Selain itu, pemerintah juga sudah merelaksasi kebijakan pemerintah daerah untuk wajib pajak di sektor pariwisata, relaksasi tarif listrik, dan penghapusan iuran BPJS Tenaga Kerja hingga 3 bulan setelah masa tanggap darurat dicabut. Termasuk insentif ekonomi.