Jakarta, Portonews.com – Pengadilan memutuskan menghukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) sebagai perusahaan pelaku pembakaran hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, Pengadilan Tinggi Jambi menghukum perusahaan untuk membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
PT ATGA diharuskan membayar ganti rugi Rp 590,5 miliar, akibat kebakaran lahan seluas 1.500 hektar.
Lokasi itu berada di konsesi PT ATGA di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, pada 2015 lalu.
“Mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada 6 Agustus 2020 yang memutus menghukum PT ATGA membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup,” kata Sani dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.
Sani mengatakan, pihak perusahaan sudah seharusnya bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran di lokasi lahan milik mereka.
Selain itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, saat ini ada 19 perusahaan yang sedang ditangani untuk perkara kebakaran hutan dan lahan.
“Ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun,” ujarnya.
KLHK, lanjutnya, tidak akan berhenti mengejar pelaku kebakaran hutan dan lahan.
Bahkan, sekalipun kasus kebakaran hutan itu sudah lama terjadi.
“Kami akan tetap menindaknya. Kami mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi,” paparnya.