Jakarta, Portonews.com – Omnibus Law Cipta Kerja perlu mengedepankan paradigma pembangunan berkelanjutan, yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Jika tidak demikian, maka tidak hanya mengancam lingkungan hidup, namun juga ekonomi. Kelompok millennial menjadi kelompok utama yang paling berpotensi terdampak karena peluang kesejahteraannya berkurang akibat pembangunan yang meminggirkan aspek lingkungan. Demikian disampaikan Mahawan Karuniasa, Direktur Environment Institute, yang menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Omnibus Law Cipta Kerja Mengancam Lingkungan Hidup dan Agraria, pada Rabu (26/2/2020) di Jakarta.
Hadir juga dalam acara tersebut Maria Sumardjono, pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada dan Luluk Nur Hamidah, Anggota Komisi IV DPR RI. Diskusi Publik diselenggarakan bersama oleh Radesa Institute dan Environment Institute, untuk menampung pandangan masyarakat terkait Rancangan Undang Undang Cipta Kerja.
Maria Sumardjono menekankan perlunya taat asas dalam penyederhanaan regulasi sebagai produk hukum, agar penyederhanaan tidak menyimpang UU asalnya, selain melihat perlunya harmonisasi UU bidang sumberdaya alam. Sedangkan Luluk Nur Hamidah menyoroti pentingnya masukan masyarakat pada RUU Cipta Kerja, khususnya dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, namun disisi lain tetap mendorong pembangunan nasional.
Situasi saat ini berbeda, kita berada dalam Declining Era sumber daya alam. Percepatan pembangunan yang dilakukan Jepang, Korea Selatan, dan China tidak sepenuhnya dapat di copy paste atau ditiru oleh Indonesia, ungkap Mahawan Karuniasa. Negara-negara tersebut melipatgandakan ekonomi mereka pada masa Expansion Era, yang sudah berlalu.