Jakarta, Portonews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sepanjang 2019, sebanyak 417 kegiatan pertambangan di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat dinyatakan ilegal. Tambang tersebut meliputi tambang pasir hingga emas.
Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Tubagus Nugaraha mengungkapkan, pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi karena beberapa faktor. Pertama, pengetahuan pelaku tambang tentang pengurusan izin tidak dipahami dengan baik.
“Kedua bahwa secara luasan (daerah tambang) atau aktivitas tidak memenuhi skema peraturan yang ada dengan luasan di bawah 6 hektare,” ungkapnya ketika ditemui di acara Jabar Punya Informasi di Gedung Sate Bandung, seperti di beritakan, Jumat (07/02).
Selain itu, terdapat penambang yang melakukan penambangan di badan sungai atau penambangan rakyat yang berada di wilayah-wilayah terlarang. Menurut Tugabus, dua aktivitas ini adalah penambangan yang harus ditindak.
Akan tetapi kegiatan-kegiatan penambangan yang ada di daerah non-terlarang dan dilakukan oleh rakyat bisa digunakan skema wulayah pertambangan rakyat dan diberikan izin pertambangan rakyat ke depannya.
Skema ini akan segera diadvokasi ke pemerintah pusat. Salah satu jalannya adalah dengan menggabungkan pertambangan rakyat di bawah 5 hektare menjadi satu untuk kemudian diajukan izinnya. “Ini pertimbangan yang paling rasional,” paparnya.
Lebih jauh Tubagus mengatakan, dampak buruk yang dapat terjadi dari pertambangan ilegal di antaranya menyulitkan pemerintah memitigasi risiko kecelakaan tambang maupun kerusakan lingkungan. Negara pun akan dirugikan karena penambang tidak membayar pajak.
“Pada akhirnya juga akan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap masyarakat lokal ataupun potensi penyerobotan lahan,” tandasnya.